DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang Kekayaan Intelektual

DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan CIPO perkuat kerja sama Bilateral di Bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Panjinusantara, Jenewa – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen, perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) dan delegasi menggelar pertemuan bilateral penting yang berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang Kekayaan Intelektual

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan saling berbagi praktik terbaik dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) antar kedua negara.

Min Usihen, menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari negara maju seperti CIPO, untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI Nasionalnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/merespon-masifnya-perkembangan-kekayaan-intelektual-djki-dan-kyrgyz-patent-jalin-kerja-sama/

Kerja sama semacam ini, menurutnya sangat penting bagi Indonesia, dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan KI.

“Saya sangat menghargai diskusi, pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat sistem KI global dan peran penting KI dalam ekspansi perdagangan global,” ucapnya.

“Kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong kemajuan ini,” tuturnya.

“Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerja sama internasional, untuk diatasi secara efektif,” ujar Min, Senin (15/7/2024) di Jenewa, Swiss.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/bangun-budaya-integritas-kemenkumham-ri-gandeng-kpk-berikan-sosialisasi/

Kemajuan signifikan Indonesia, dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga disorot dalam pertemuan ini.

Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis pada Tahun 2016.

Tidak hanya itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian internasional, seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice, dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya.

Selain itu, Indonesia telah menerapkan regulasi Nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.

“Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era digital,” lanjut Min.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/operasi-patuh-agung-2024-subsatgas-propam-lakukan-cek-kelengkapan-personel-pada-apel-operasi/

Dalam hal ini untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO.

Akademi ini, bertujuan untuk membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.

Min, juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO, untuk membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Hal ini termasuk upaya untuk menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif.

“Kami menyatakan harapan, bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual Property Academy dapat mencapai standar internasional, dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri,” pungkasnya.

Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.(Ana)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *