Korlantas Polri Terapkan SIM Format Baru Mulai Juli 2024

Korlantas Polri Terapkan SIM Format Baru Mulai Juli 2024
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan menerapkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024

Panjinusantara, Surabaya – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan menerapkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024. Perubahan ini memperkenalkan SIM yang memiliki ciri-ciri berbeda dengan versi sebelumnya.

Sedangkan SIM format baru akan berlaku mulai bulan Juli ini. Pemohon yang memperpanjang atau membuat SIM pada periode ini akan mendapatkan versi terbaru SIM tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazlurrahman S.H., S.l.k., melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi. S.H. mengatakan, pengenalan SIM format baru ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar SIM Indonesia, yang dapat digunakan di beberapa negara di Asia Tenggara.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/puluhan-massa-gelar-demonstrasi-di-pn-surabaya-atas-vonis-bebas-hakim-erintuah-damanik/

“Ciri-ciri SIM Format Baru, ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dan SIM format baru yakni terdapat gambar kendaraan seperti ilustrasi mobil, motor, truk, di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia, ” jelas AKP Sigit Eka Sahudi, S.H. Senin (29/7/2024).

Lanjut, format Baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk. Sedangkan Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. Biaya pengurusan tidak berubah.

“Dan Tujuan SIM Format Baru yang berdasarkan Korlantas Mabes Polri ini, memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri. Artinya, SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina,” tuturnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/antisipasi-balap-liar-polisi-pasang-garis-kejut-di-jalur-arteri-perak-jombang/

AKP Sigit Eka Sahudi. S.H. menambahkan, perubahan format SIM ini sesuai kesepakatan ASEAN tahun 1985, yaitu agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada 1985. Berikut tujuan SIM format baru.

Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Terkait SIM Card ber-Format lama yang ada di SIM Corner di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, akan menyusul berganti dengan Format Baru,” pungkasnya.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *