Panjinusantara, Surabaya – Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, gelar press release dihalaman Mapolsek Mulyorejo, mengungkap Kasus tindak pidana kajahatan curanmor R2.
Kejadian Curanmor pada hari Kamis, 01 Agustus 2024, Sekitar Pukul 05.20 Wib, dan pukul 10.15 Wib, di Hotel Pratisara Wirya, Jalan Manyar Kertoadi no.7 Surabaya.
Dua Pelaku yakni RE dan AB, ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, di dalam kamar kost Tambak Wedi Lama no.17 Surabaya, pada hari kamis, 1 tanggal 2024, Sekira pukul 11.05 Wib. Menurut Pengakuan dari Pelaku bahwa melakukan kejahatan pertama kali ini.
Baca Juga : Tiga Pengedar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Dobel L dan Y
Saat press release Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto, S.H., M.M. membenarkan, bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari korban.
Kronologi Kejadian
Awal kejadian pada hari kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 Wib, Petugas piket menerima laporan adanya kejadian Curanmor di hotel Pratisara Wirya jalan Manyar Kertoadi no.7, Surabaya.
Baca Juga : Dua Pelaku Jambret HP di Pakuwon City Ditangkap Polisi Surabaya
Selanjutnya anggota Reskrim, menuju TKP dan meminta pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV waktu kejadian, dari situ ketahuan pelaku mengambil 2 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol W-4049 NDP dan Honda Vario 150 AT Nopol L-3158-ABV. Dari ciri-ciri salah satu pelaku diduga bernama Rizal.
Dari informasi masyarakat, pelaku tinggal didaerah Tambak Wedi, Surabaya, dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, langsung melakukan penangkapan dan didalam kamar kost ditemukan beberapa mata kunci yang diruncingkan, kunci L, dan kunci T, serta kunci magnet.
Akibat dari perbuatan Pelaku maka dikenakan Pencurian Dengan Pemberatan / Pasal 363 KUHP.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com