Panjinusantara, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo, lakukan pemanggilan terhadap Slamet Purwanto (54) warga Dusun Kedungrejo, Kecamata Waru, Kabupaten Sidoarjo, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Atas pelaporan Albad.
Slamet Purwanto, dipanggil untuk hadir menemui Penyidik IPTU Julisus Dharma Suranta, S.Tr.K dan Tim, hari Jum’at 30 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, di Gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo, Lantai 2 Ruang Unit Iidik V Tipidek, di Jalan Raya Cemeng Kalang 12 Sidoarjo.
Berdasarkan Atas pelaporan Albad, Laporan Polisi Nomor LPB/357/VII/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, tanggal 12 Juli 2023, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap Slamet Purwanto (54), untuk didengar keterangannya sebagai Saksi, maka perlu diterbitkan surat panggilan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) danayat (2) dan Pasal 113
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan Polisi Nomor LPB/357/VII/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim,( tanggal 12 Juli 2023), dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/201/VI/Res 1.11/2024/Satreskrim
tanggal 28 Juni 2024.
Slamet Purwanto, dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor PT. Anugrah Putra Kharisma, beralamat Perum Grand Royal Regency Blook A-1 No. 5-6, Dusun Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Direktorat Tindak Pidana Satreskrim Polresta Sidoarjo, akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau pengelapan.
Sesuai dengan Perkap No. 12 Tahun 2009, selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut; Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan Mengenai aturan dalam KUHAP, mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com