Pilkada 2024 di Surabaya Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Tidak Ada Undang Undang Yang Melarang BerKampanye

Pilkada 2024 di Surabaya Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Tidak Ada Undang Undang Yang Melarang BerKampanye

Panjinusantara, Surabaya – Terkait dengan fenomena Bumbung Kosong (Kotak Kosong), jikalau memang hingga batas akhir pendaftaran Pilkada pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPU Surabaya, maka Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024, berpotensi menghadapkan paslon tersebut dengan kotak kosong.

Sesuai regulasi, KPU setempat harus memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yakni dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, guna memberi kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar.

Bacaan Lainnya

Pilkada 2024 di Surabaya Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Tidak Ada Undang Undang Yang Melarang BerKampanye

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. menerangkan terkait Pemilu Bakal Calon Walikota, untuk Kampanye sudah ada jadwal dan telah diatur berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

“Kampanye resmi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 September, hingga 23 November 2024,” ucap Iswara.

Iswara, juga menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan tersebut dilarang dan dapat dikenai sanksi. Pernyataan ini disampaikan, Senin (2/10/2024 ).

Baca Juga : Pilkada Serentak 5 Wilayah di Jatim Berpotensi Lawan Kotak Kosong, 18 Parpol di Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Armuji

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H. melalui Jaksa Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. menyampaikan sesuai arahan Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa tugas kejaksaan meliputi sosialisasi, monitor, dan deteksi pencegahan tindak pidana.

“Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ucap Jaksa Damang Anubowo, yang juga merupakan anggota tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

Selain itu, kejaksaan juga memiliki tugas untuk mendampingi Bawaslu dalam menerima temuan atau laporan terkait tindak pidana pemilu.

“Tidak ada larangan, yang tidak boleh adalah menghasut untuk tidak memilih atau tidak menggunakan hak suaranya,” tegas Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, selaku tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

Baca Juga : Stikosa-AWS: Menghalangi Kerja Jurnalistik Saat Pemilu 2024, Berarti Menghadang Proses Demokrasi

Pilkada 2024 di Surabaya Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Tidak Ada Undang Undang Yang Melarang BerKampanye

Senada dengan pendapat tersebut, Gatot Irawan, seorang pemerhati politik, menyoroti potensi Pilkada yang akan menghadapi Bumbung Kosong (Kotak Kosong).

Menurut Gatot, kampanye yang mendukung kotak kosong tidak secara eksplisit dilarang, namun juga bukan berarti diperbolehkan, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut.

“Fenomena ini muncul secara alami dari masyarakat, sebagai bentuk kampanye spontan,” jelasnya.

“Bumbung Kosong (Kotak Kosong) itu murni suara rakyat, asli tanpa rekayasa dan tidak ada yang menyuruh, tidak berkampanye, tidak ada yang mengondisikan, dan itu murni suara rakyat. Tetapi kenapa sampai terjadi, itu permainan partai-partai untuk menuju kekuasaan,” imbunya.

Gatot, juga menyebutkan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap kader muda, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Kader muda yang telah menerima pelatihan ini nantinya bisa didorong untuk maju sebagai kontestan dalam kancah politik,” jelasnya.

Baca Juga : Plt Bupati Bersama Ketua Kormi, Kukuhkan 23 Ketua Kampung Olahraga: Dorong Pembentukan di Seluruh Desa Wilayah Sidoarjo

Perlu diketahui bahwa di beberapa daerah, hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah yang mendaftar, diantaranya adalah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan Kota, dan Surabaya.

Paslon yang telah mendaftar di KPU setempat ini berpotensi melawan kotak kosong saat Pilkada 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan kepada wartawan, bahwa sesuai dengan regulasi, KPU setempat harus memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yakni terhitung tanggal 30 Agustus, hingga 1 September 2024.

“Semua itu dilakukan demi membuka kesempatan kepada partai politik, peserta pemilihan umum, atau gabungan yang mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftar,” kata Choirul Umam.

Baca Juga : Beberapa Penekanan Kapolda Jatim Saat Berangkatkan 1.013 Personel Amankan Pemilu 2024

Dalam Pilkada 2024, di Kota Surabaya sebanyak 18 Parpol peserta pemilu, telah memberikan rekomendasi untuk pasangan calon petahana, Eri Cahyadi dan Armuji, yang sudah mendaftar pada 28 agustus 2024 kemarin.

Pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji, berpotensi melawan kotak kosong di Pilwali Surabaya 2024. Karena paslon ini menyapu bersih dukungan semua parpol di Surabaya.

Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU, pasangan calon tersebut akan menghadapi kotak kosong.

Sesuai dengan aturan tentang pilkada, melawan kotak kosong. Apabila paslon yang ada mendapatkan suara di atas 50% suara sah, maka pasangan itu dinyatakan menang.

Sebaliknya, jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan dianggap gagal dan biasanya akan diadakan pemilihan ulang.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *