Panjinusantara, Jombang – Lima orang diduga tersangka yang terlibat dalam tawuran saat karnaval HUT RI ke-79, di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang, dibebaskan setelah para korban sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.
Kesepakatan damai ini diinisiasi oleh pejabat Forkopimcam Tembelang, yang berlangsung di Polres Jombang pada Senin (09/09/2024).
Kelima orang tersangka itu yakni inisial KDF (26), SK (24), dan tiga pelaku anak yang sebelumnya ditahan polisi akhirnya dibebaskan. Kelimanya merupakan warga Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang.
“Lima tersangka kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan, bahkan kita lakukan pengembangan. Namun karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporan, kita lakukan Restorative Justice,” ujar AKP Margono Suhendra, di kantor Satreskrim Polres Jombang, Senin (09/09/2024).
Restorative Justice (RJ) dilakukan berdasarkan hak pelapor yang telah mencabut laporan dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Di tempat yang sama, Kades Rejosopinggir, Yoyok Suprianto, mengungkapkan bahwa tawuran saat kegiatan karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 pada Minggu, 1 September 2024 sore itu, di picu adanya kesalahpahaman antar pemuda Dusun.
“Ada kesalahpahaman antar pemuda di lingkungan kami yaitu di Dusun Rejoso dan Dusun Kedunggalih, jadi tidak ada masalah yang prinsip,” ujar Yoyok.
Permasalahan antara warga ini, kata Yoyok, sudah selesai secara damai setelah dilakukan mediasi. Nantinya, pihak Pemdes Rejosopinggir, akan membuat kesepakatan damai agar permasalahan serupa tidak terulang.**@Red/Sunawan
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com