JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, La Sandri Letsoin Divonis Bebas oleh Majelis hakim

JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, La Sandri Letsoin Divonis Bebas oleh Majelis hakim
Foto : PN Surabaya, gelar Sidang akhir perkara dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elektrodaya Telematika. Terdakwa La Sandri Letsoin, divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Panjinusantara, Surabaya – Sidang akhir perkara dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elektrodaya Telematika, dengan nomor perkara 1245/Pid.B/2024/PN Sby, yang menghadirkan terdakwa La Sandri Letsoin, digelar di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2024), dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam sidang itu, La Sandri Letsoin, divonis bebas dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim, Juanto, S.H., M.H. Sebelumnya, La Sandri, telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Juanto, SH., MH. menyatakan bahwa terdakwa La Sandri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tunggal tersebut mengacu pada Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Mengadili, membebaskan terdakwa La Sandri Letsoin Sandri Bin Muhammad Letsion, dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim ketua Djuanto.

Baca Juga : Terdakwa La Sandri Letsoin Dituntut 2 Tahun: Abdul Salam Minta Majelis Hakim Obyektif, Jangan Melihat Dengan Kacamata Kuda

Pembacaan putusan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Juanto, SH., MH. dilakukan di hadapan Jaksa Muzaki, SH., MH. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersama tim penasihat hukum terdakwa.

Usai sidang berakhir, Terdakwa didampingi pengacara Dr. Abdul Salam, saat berjalan menuju ruang tahanan transit di pengadilan, keduanya sempat memberikan komentar dihadapan awak media.

Kuasa hukum terdakwa La Sandri, Abdul Salam, mengucapkan rasa syukur atas keadilan yang telah diperoleh kliennya. Ia menilai, majelis hakim sudah sangat luar biasa bersikap obyektif dan profesional dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Memang tidak ada buktinya, bagaimana mungkin La Sandri ini, mencuri mobil dihadapan polisi,” kata Abdul Salam, yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi advokat surabaya ‘Peradi SAI’.

Baca Juga : Tuntut Keadilan: La Sandri Letsoin, Penagih Utang yang Dihantui Kisah Tragis di Balik Jeruji Besi

Sementara itu, terdakwa La Sandri, saat akan menyampaikan tanggapannya tampak merasa bersyukur, usai dibebaskan oleh hakim karena dapat segera pulang untuk melihat makam istrinya yang ketika meninggal dunia dirinya tersandung pidana.

“Hari ini, saya mungkin bisa pulang melihat makam dari almarhumah istri saya. Kemudian buat bapak pengacara saya, yang sudah bekerja keras sampai hari ini, alhamdulilah sudah mendapat keadilan,” tutur La Sandri, sambil menangis kecil juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara yang telah berjuang.

Lebih lanjut, La Sandri, tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada sejumlah awak media.

“Kemudian, saya juga berterima kasih kepada teman-teman media,” ucapnya lalu disambut kata takbir oleh pengacaranya.

Sebagaimana diketahui, Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Farida, Pada bulan Desember 2023, terdakwa bersama teman-temannya yaitu, Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert (DPO) datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya.

Baca Juga : Sekretaris PN Surabaya Jadi Sorotan: Bandingkan Harta dengan Ketua PN Surabaya

Tujuan mereka datang, berniat untuk menagih hutang saudara Ruben, kepada saksi Farida, selaku Direktur, yang sebenarnya hutang-piutang antara saksi Farida, dan Ruben, tersebut telah selesai/lunas pada bulan Juli 2022.

Kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya pergi meninggalkan kantor tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Mistubishi Xpander bernopol L-1805-ABD, yang dikendarai oleh Robert,merupakan milik Farida.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan teman-teman dpo tersebut mengakibatkan saksi Farida, mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 300.000.000.

Selanjutnya, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, di sebuah rumah Jalan Mahkota Zamrud No.75 Sentul Bogor, Jawa Barat, beserta 1 (satu) unit mobil Mistubishi Xpander yang berada dalam penguasaan terdakwa. Kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses lebih lanjut.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *