Saksi Klaim Kehilangan Rumah, Indah Catur Agustin Bantah Hingga Sidang Memanas

Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan, perkara investasi terkait pengadaan sprei dari King Koil malah merugikan Lisa Soegiharto, sebesar 171 Milyard. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10/2024).

Perkara Investasi tersebut, melibatkan Greddy Harnando, dan Indah Catur Agustin, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menghadirkan, Arif Wicaksono (korban), guna dimintai keterangan mengenai investasi.

Dalam keterangannya, Arif Wicaksono menyebut, bahwa dirinya ikut investasi yang berujung merugi sebesar 2 Milyard. Kerugian diatas, disampaikan, saksi, tertarik investasi yang ditawarkan oleh Indah Catur Agustin.

“Diawal awal investasi ada keuntungan, namun modal plus keuntungan tidak diambil lantaran Indah Catur Agustin, selalu menawarkan investasi baru hingga perkara ini proses di meja hijau saksi malah merugi,” beber saksi.

Baca Juga : Awal Digugat, Komisaris PT Kraton Resto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Saksi menambahkan, dirinya bisa investasi sebesar 2 Milyard karena menjual rumah. “Gegara kamu saya merugi 2 Milyard dan sampai sekarang tidak bisa membeli rumah. Rumah ku hilang gara gara kamu !,” seru Arif.

Keterangan Arif Wicaksono, makin menguak dugaan perbuatan tindak pidana, sehingga langsung di reaksi Indah Catur Agustin (terdakwa), memicu sidang sedikit panas karena menimbulkan saling argumen bernada tinggi diantara keduanya, hingga membuat Sang Pengadil jatuhkan palu guna mengingatkan Indah Catur Agustin dan Arif Wicaksono.

Keterangan lainnya, disampaikan oleh saksi yaitu, “kenal dengan Indah Catur Agustin, kala itu bekerja ikut saya. Pada 2018, Indah datangi saya sembari mengajukan pinjaman modal guna usaha,” paparnya.

Indah berdalih, ada pekerjaan dari King Koil, maka butuh modal sebesar 200 Juta, dengan janji bagi hasil. Dan Lebih lanjut, Arif Wicaksono, juga membeberkan bukti bukti transfer beberapa kali hingga investasinya mencapai 2 Milyard.

Disinggung, terkait berdirinya PT. Garda Tamatex Indonesia (GTI), Arif Wicaksono membeberkan, dirinya yang sudah terlanjur investasi sebesar itu, mengusulkan guna dibuat Perseroan baru. “Harapannya, saya bisa ikut mengawasi ,” tuturnya.

Baca Juga : Kejagung Ungkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Gregorius Ronald Tannur, Vonis Bebas Dibatalkan

Alih alih turut mengawasi, meski Perseroan telah berdiri dan dirinya ditempatkan sebagai Komisaris dan bahkan patungan sebesar 50 Juta, guna sewa kantor tapi tidak pernah ada kegiatan. ” Kami patungan bertiga (Greddy Harnando, Indah Catur Agustin dan saya) Yang Mulia,” ungkapnya.

Arif Wicaksono menambahkan, dirinya mengusulkan membuat PT. GTI pasca investasi 2 Milyard, hingga perkara ini naik ke meja hijau, dan modal saya belum dikembalikan oleh, Indah Catur Agustin. “Gegara kamu aku tak bisa membeli rumah. Saya kehilangan rumah !,” ungkap Arif sedikit kesal.

Ungkapan, Arif, diatas langsung di reaksi Indah Catur Agustin, dengan sangahan dan memantik saling debat kusir dengan nada tinggi.

Diujung keterangan Greddy Harnando, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa mengamini keterangan Arif Wicaksono. Sedangkan, Indah Catur Agustin, dalam tanggapannya menyampaikan, bahwa keterangan saksi sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar.

Usai Sidang, Penasehat Hukum, Greedy Harnando, Eny Sukmawati, saat ditemui mengatakan, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan Ari Wicaksono menyatakan, sudah melakukan kerjasama investasi.

Baca Juga : Kajati Jatim Angkat Bicara Terkait Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya

Dalam kerjasama tersebut, dengan besar nilai Investasi aku sebesar 2 Milyard, terkait Purchasing Order (PO) dari King Koil dibuat sebelum berdirinya PT. GTI.

Dalam perkara ini, bahwa Indah Catur Agustin, sudah menawarkan terkait pendanaan dengan PO King Koil sebelum berdirinya PT. GTI. Kemudian, Arif Wicaksono, Greddy Harnando, dan Indah Catur Agustin, mendirikan PT. GTI untuk mengawasi modal investasi Arif Wicaksono.

“Pada intinya, Arif Wicaksono, investasi sebesar 2 Milyard ke pribadi Indah Catur Agustin,” ungkap Eny Sukmawati.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan, justru Arif Wicaksono, yang mengajak Kliennya (Gredy Harnando). Padahal, Greddy Harnando, sebenarnya, bisnis di bidang kuliner.

Masih menurut, Eny Sukmawati, setelah PT. GTI berdiri, disampaikan, saksi selama ini tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *