Surabaya — Perkara dugaan tindakan asusila yang menjerat oknum mantan guru karate, Ganda Hadi Wijaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Cokia Ana Pontia O, S.H., M.H., sidang digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, pihak terdakwa Ganda Hadi Wijaya melontarkan pembelaan yang mengejutkan terkait kondisi fisik korban.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Indah Kuntarti, S.H., membeberkan bahwa kliennya telah mengakui ke khilafannya di hadapan majelis hakim. Namun, terdakwa Ganda Hadi Wijaya bersikeras bahwa hubungan terlarang dengan muridnya sendiri yang berinisial CN tersebut didasari asas suka sama suka.
Bahkan, di depan majelis hakim, terdakwa Ganda Hadi Wijaya secara gamblang mengungkit persoalan keperawanan korban.
Terdakwa Ganda Hadi Wijaya mengklaim bahwa saat mereka berhubungan, selaput dara korban sudah tidak utuh lagi. Terdakwa Ganda Hadi Wijaya mengatakan bahwa biasanya malam pertama itu selaput keperawanan berdarah, ternyata ini tidak berdarah alias tidak perawan.
“Menurut terdakwa Ganda Hadi Wijaya, keperawanan korban sudah diambil oleh pacarnya terdahulu,” ungkap Indah saat memberikan keterangan kepada awak media.
Keabsahan Nikah Siri dimentahkan Hakim untuk melegalisasi hubungannya. Terdakwa Ganda Hadi Wijaya mengaku sempat menikahi korban secara siri di wilayah Madura atas dasar kemauan korban sendiri tanpa paksaan.
Namun, klaim pernikahan siri tersebut langsung dimentahkan oleh majelis hakim karena dinilai tidak sah, baik secara hukum negara maupun syariat agama Islam.
Diketahui, pernikahan siri tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa kehadiran wali nikah, tidak melibatkan ayah biologis korban, dan hanya bermodalkan mahar sebuah cincin.
Terlebih lagi, korban CN saat ini statusnya masih di bawah umur. Majelis hakim menegaskan bahwa sebagai seorang guru, terdakwa seharusnya memiliki etika untuk mendidik dan mengarahkan muridnya, bukan justru memanfaatkan situasi.
Dugaan rekam jejak berulang dan tolak damai kasus asusila ini pertama kali terbongkar setelah istri sah terdakwa (dari pernikahan kedua) mencium gerak-gerik mencurigakan dari suaminya.
Setelah diselidiki, sang istri sah langsung mendesak ibu kandung CN untuk mengambil sikap tegas hingga akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Keterangan dari tim kuasa hukum juga berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan poin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menegaskan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa izin dari istri sah terdakwa.
Meski kuasa hukum terdakwa berharap kedua belah pihak bisa menempuh jalur damai, pihak keluarga korban secara tegas menutup pintu mediasi.
Ibu korban meminta agar proses hukum tetap berjalan tegak tanpa ampun. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran rekam jejak Ganda Hadi Wijaya yang diduga kerap mengincar muridnya sendiri. Terdakwa Ganda Hadi Wijaya diketahui sempat bercerai dengan istri pertama lalu menikahi muridnya.
Kini, ia harus kembali duduk di kursi pesakitan atas kasus serupa yang dilakukan kepada CN. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






