Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Jaringan Gas Rumah Tangga, Anggaran Capai Rp2,3 Triliun

Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor gas, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), di wilayah Kota Surabaya.

Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan jaringan gas yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Bahkan, muncul dugaan sejumlah pekerjaan proyek tersebut bersifat fiktif meski telah menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal terhadap proyek jargas yang dibangun dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Objek yang kami fokuskan berada di wilayah Kota Surabaya,” ujar Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (17/6/26).

Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, nilai anggaran pembangunan jaringan gas yang menjadi objek penyelidikan mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Anggaran tersebut merupakan akumulasi proyek pembangunan jaringan gas dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, Kejari Surabaya masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran anggaran yang benar-benar terkait dengan wilayah Surabaya serta menelusuri pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tri menjelaskan, laporan yang diterima berasal dari masyarakat. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan keberadaan jaringan gas yang tidak dapat dibuktikan secara fisik karena seluruh instalasi berada di bawah tanah.

Temuan ini berasal dari masyarakat. Karena jaringannya berada di bawah tanah, tentu harus dilakukan pendalaman dan verifikasi secara teknis untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai kontrak,” katanya.

Menurut Tri, penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Kejari belum menetapkan jumlah saksi yang diperiksa karena tim penyelidik masih melakukan pemetaan terhadap proyek yang tersebar di berbagai titik di Surabaya.

Kami harus melihat jaringannya secara utuh. Ini seperti satu sistem yang saling terhubung, sehingga harus ditelusuri dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Program jaringan gas rumah tangga sendiri merupakan program strategis pemerintah pusat dalam rangka diversifikasi energi. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan beralih dari penggunaan tabung LPG menuju sistem distribusi gas melalui jaringan pipa langsung ke rumah-rumah.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume, atau bahkan diduga fiktif, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Kejari Surabaya memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut.

Kami masih mendalami seluruh data dan fakta yang ada. Semua akan kami telusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Tri Anggoro Mukti.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait