Panjinusantara, Surabaya – Sidang awal Klasifikasi Perkara Penggelapan dengan Perkara nomor 1/Pid.S/2024/PN Sby, dengan Terdakwa I, Ahmad Hisyam Bin Moch. Bahar, Karyawan Swasta (Supir di Toko Buku Serba Jaya), dan Terdakwa II, M Alief Syahputra Bin Henrik Subeki, Karyawan Swasta (Staf pengiriman di Toko Buku Serba Jaya). Sidang tersebut digelar diruang Garuda 2 Pengadilan negeri Surabaya, Rabu (29/10/2024).
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, S.H., dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ia terdakwa I. Ahmad Hisyam Bin Moch. Bahar, bersama-sama dengan Terdakwa II. M Alief Syahputra Bin Henrik Subeki dan Fariz Kuswanto (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/IX/2024/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.46 WIB, bertempat di Toko Buku Serba Jaya Surabaya, yang beralamat di Jalan Simorejo Timur 2/1 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Bahwa Terdakwa I, Ahmad Hisyam di Toko Buku Serba Jaya dengan jabatan supir dan Terdakwa II M Alief Syahputra dengan jabatan Serabutan, keduanya masing-masing menerima upah perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 08.15 WIB saat bekerja, Terdakwa II sedang mengalami kondisi kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yakni membeli popok dan susu anaknya yang berusia 3 (tiga) tahun.
Baca Juga : Warga Protes Pembongkaran Gapura Duku Karangan, PT BUM Terancam Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Kemudian terlintas dalam pemikiran untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara menjual buku yang ada di tempat kerjanya, lalu Terdakwa II mengajak Fariz Kuswanto (DPO) yang juga sebagai pekerja serabutan dan Terdakwa I. Ahmad Hisyam Bin Moch. Bahar.
Atas ajakan tersebut, Terdakwa I dan Fariz Kuswanto (DPO), yang juga merupakan tulang punggung keluarga menyetujui ajakan Terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikan ide bahwa buku nantinya akan dijual kepada penjual buku eceran kenalan Terdakwa I di Jalan Semarang, Kota Surabaya, yakni Saksi Hellton Kusuma Bin Sujito.
Selanjutnya sekira pukul 13.46 WIB, saat Terdakwa I, Terdakwa II, dan Fariz Kuswanto (DPO), masing-masing sedang melakukan pekerjaan pengemasan dan memuat buku pesanan pembeli yang akan dikirim pada hari itu ke mobil angkutan.
Sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa I, terdakwa II, dan Fariz Kuswanto (DPO), selesai melakukan pengemasan dan pemindahan seluruh pesanan buku, kemudian Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pick Up Box L 300 Warna Hitam Nopol L-9965-W bersama dengan Terdakwa II, dan Fariz Kuswanto (DPO), pergi meninggalkan Toko untuk melakukan pengiriman buku kepada pembeli.
Namun, sebelum melakukan pengiriman buku kepada pembeli yang sebenarnya, Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II dan Fariz Kuswanto (DPO), terlebih dahulu singgah di Jalan Demak, Kota Surabaya, untuk bertemu dengan Saksi Hellton Kusuma Bin Sujito, melakukan penyerahan sebagian besar dari pada muatan buku yang ada di mobil angkutan, dengan perjanjian buku dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per dosnya, yang akan dibayarkan Saksi Hellton Kusuma Bin Sujito, nantinya apabila sudah laku terjual.
Baca Juga : Pengurusan SIM Wajib Melampirkan BPJS Mulai Tanggal 1 November 2024 Di Satpas Colombo Surabaya
Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II, meninggalkan tempat tersebut dengan melanjutkan pengantaran pesanan buku kepada pembeli.
Selanjutnya perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh saksi Ferry Kurniawan, merupakan admin di Toko Buku Serba Jaya – Surabaya, melakukan pengecekan CCTV dan setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa I sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengiriman barang, dan Terdakwa I mengaku telah menjual 12 dos berisi buku tersebut kepada Saksi Hellton Kusuma Bin Sujito.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Argopuro Surabaya, telah dilakukan pengembalian 12 dos berisi buku dari Saksi Hellton Kusuma Bin Sujito, kepada Saksi H.Ghozali Imron, selaku pemilik toko buku serba jaya.
Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menggelapkan barang berupa 12 (dua belas) dos berisi buku berbagai judul, mengakibatkan Saksi Ghozali Imron, selaku pemilik toko buku serba jaya mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 14.520.000,- ( empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com