Panwascam Bulak selenggarakan Bimtek Diikuti 62 Pengawas TPS

Panwascam Bulak selenggarakan Bimtek Diikuti 62 Pengawas TPS
Foto : Para pengawas Desa, Kelurahan, dan Pengawas TPS (PTPS) mendapatkan bimbingan teknis (bimtek).

Panjinusantara, Surabaya – Untuk memaksimalkan tugas pengawasan yang akan dilaksanakan oleh para Pengawas TPS pada pemilu serentak 2024, para pengawas Desa, Kelurahan, dan Pengawas TPS (PTPS) mendapatkan bimbingan teknis (bimtek), termasuk mereka yang berada di wilayah Kecamatan Bulak.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulak menyelenggarakan bimtek tersebut bertempat di salah satu Hotel yakni di Palm Park Hotel and Convention, Jalan Kapas Krampung no.45 Surabaya, Minggu (3/11/2024).

Bacaan Lainnya

Panwascam Bulak selenggarakan Bimtek Diikuti 62 Pengawas TPS

Dimas Anggara, selaku narasumber menyampaikan kepeserta Bimtek, bahwa tugas PTPS Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan, bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan, nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa.

Panwascam Bulak selenggarakan Bimtek Diikuti 62 Pengawas TPS

Baca Juga : Polres Jombang Amankan Tiga Remaja, Diduga Lakukan Pengeroyokan di Jombang

Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara.

Tugas PTPS Pilkada 2024

Seperti yang dijelaskan dalam ‘Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu’ diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berikut tugas PTPS diantaranya;

– Melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara,

– Melaksanakan proses pemungutan suara,

– Melakukan persiapan terhadap proses perhitungan suara,

– Melaksanakan proses perhitungan suara,

– Menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Wewenang PTPS Pilkada 2024

Selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut. Masih merujuk dari buku yang sama, berikut wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati:

Baca Juga : Nekat menjual 12 dos Buku Milik Majikan, Hanya Untuk Membeli Popok dan Susu Anaknya

– Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan,

– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara,

– Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pilkada 2024

Lantas apa sajakah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PTPS Pilkada 2024 ?.

Masih mengacu dari buku saku sebelumnya, kewajiban PTPS berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan mematuhi sejumlah peraturan yang dilarang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

– Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa,

– Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya,

– Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara,

– Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara,

Baca Juga : Warga Protes Pembongkaran Gapura Duku Karangan, PT BUM Terancam Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

– Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS,

– Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara,

– Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara,

Fungsi PTPS Pilkada 2024

Terkait dengan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut antaralain:

– Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.

– Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.

– Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.

– Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.

– Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.

“Penghitungan suara. Karena itu masa rawan, DPTB dan DPK juga harus benar-benar dicermati dan dipahami oleh pengawas,” terangnya.

Baca Juga : Pengurusan SIM Wajib Melampirkan BPJS Mulai Tanggal 1 November 2024 Di Satpas Colombo Surabaya

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka mereka diakomodir sebagai pemilih tambahan atau DPTB dan daftar pemilih khusus atau DPK.

“DPTB dan DPK ini juga menjadi materi Bimtek dan harus diawasi dengan cermat,” paparnya.

“melalui Bimtek, para pengawas Desa Kelurahan dan pengawas TPS mendapat materi terkait Pungut hitung suara di TPS”, pungkasnya.

“Materi Bawaslu, yakni aplikasi yang akan diisi setiap pengawas TPS terkait kejadian yang ada serta materi terkait kategori pelanggaran yang akan dimasukkan dalam FORM A laporan,” tambahnya.

Menurut Ketua Panwascam Bulak, Irfan Basier, mengatakan bahwa keberadaan PTPS memegang peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Irfan menjelaskan bahwa PTPS memiliki tugas dan otoritas yang krusial, termasuk kewajiban serta fungsi yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Selain disebut sebagai PTPS, posisi ini biasanya juga dikenal dengan Pengawas TPS. Sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tidak hanya berwilayah kerja di TPS, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan untuk memenuhi tanggung jawabannya selama Pilkada 2024.

Baca Juga : Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap Yakuni Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lantas apa saja tugas, wewenang, kewajiban, dan fungsi PTPS dalam Pilkada 2024?. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut akan dipaparkan informasi secara lengkap agar dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami peran PTPS di setiap TPS.

“Jadi selain bimtek secara langsung, penguatan-penguatan terkait regulasi kepemiluan dan pengawasan juga kami terus berikan agar pelaksanaan pemilu terhindar dari berbagai kecurangan dan pelanggaran”, tuturnya.

“Bimtek di ikuti 62 Pengawas TPS, sesuai jumlah TPS yang ada di wilayah Kecamatan Bulak. Jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Kecamatan Bulak yang ditetapkan KPU pada 22 Juni 2023, sebanyak 33.952 DPT”, paparnya.

“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bulak ada sebanyak 62 TPS yang tersebar di empat Kelurahan, yaitu Kelurahan Bulak 29 TPS, Kelurahan Sukolilo Baru 13 TPS, Kelurahan Kenjeran 11 TPS, dan Kelurahan Kedung Cowek 9 TPS,” ungkap Irfan Basier pada awak media.

Menurutnya, semakin dekatnya hari H tanggal 27 November 2924, selaku Panwascam meminta Para pengawas Desa, Kelurahan, dan pengawas TPS, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan mencari berbagai informasi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan salah satunya politik uang dan serangan fajar.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *