Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di PN Surabaya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di PN Surabaya
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik ​​JAM PIDSUS, menetapkan MW selaku ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Panjinusantara, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW selaku ibu dari Terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024, tertanggal 4 November 2024.

Bacaan Lainnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di PN Surabaya
Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menahan MW selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penetapan status tersangka bagi MW dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang digelar oleh Tim Penyidik ​​di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.

MW diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Kronologi Dugaan Suap

Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR, untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 5 Oktober 2023, di Cafe Excelso MERR Surabaya, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga : Ketua PN Surabaya Diduga Diamankan Kejaksaan Agung, Terkait Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kemudian pertemuan kedua pun berlangsung sehari setelahnya, pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.

Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW, ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.

Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW.

Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.

Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

Baca Juga : Nekat menjual 12 dos Buku Milik Majikan, Hanya Untuk Membeli Popok dan Susu Anaknya

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Penahan Tersangka

Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menahan MW selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).**@Har

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *