David mantan Lurah menegaskan “Pemerintah harus punya kebijakan kalau yang digunakan buku desa Leter C kelangsiran 1974, tarik buku desa leter C kelangsiran 1960, biar gak rancuh”.
Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 769/Pdt.G/2024/PN Sby, dengan pihak penggugat ahli waris alm. Troenodjojo Ngasimin, dan almh. Djumani, kembali digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025). Sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H. beragendakan keterangan saksi.
Dalam sidang ini, penggugat menghadirkan dua saksi, yaitu David, mantan Lurah Asemrowo, periode tahun 2010–2013 akhir, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, dan Ardiansyah. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L.
Dugaan Kejanggalan dalam Sertifikat Tanah
David, dalam kesaksiannya, menerangkan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari alm. Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani.
Ia juga menjelaskan bahwa objek yang disengketakan berada di Jalan Tambak Dalam RT.01, RT.07, RT.09, RT.10/RW.05, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dengan luas 7,1 hektare dengan Persil 38a dan 38b atas nama alm. Troenodjojo Ngasimin, berdasarkan Buku C Desa kelangsiran 1960 dan atau kelangsiran 1974.
“Dulu ahli waris juga pernah menggugat di PN Surabaya ditahun 2007 dan hasilnya diputus VERSTEK. Dari dasar putusan tersebut ahli waris pernah datang di kelurahan untuk pengurusan peningkatan status objek Petok “D” ke sertifikat dengan membawa bukti-bukti dokumen yang perlukan, setelah itu dari BPN ternyata di blokir dan sertifikat muncul atas nama Thio Ferry Sultan,” tambahnya.
Baca Juga : LAWAN PENYELUNDUPAN, TANJUNG PERAK TAMBAH PEMINDAI KONTAINER CANGGIH
Masih mantan Lurah David. Ia menyampaikan sewaktu dirinya masih menjabat, lahan itu masih lahan kosong dan sekarang sudah jadi perkampungan, kurang lebihnya ada 500 KK. Untuk batas-batasnya, yakni :
– Sebelah utara : tanah milik Almh. Supinah,
– Sebelah timur : tanah milik H. Sulkan,
– Sebelah selatan : tanah milik Alm. Darlim,
– Sebelah barat : tanah milik Alm. Sukiaji.
Lanjut mantan Lurah David, Petok “D” asli dipegang ahli waris, dan sampai sekarang tahun 2025 PBB atas nama Troenodjojo Ngasimin. Namun yang mengherankan dan tidak masuk akal, peralihan kepemilikan tanah ini di tahun 1966 atas nama Sakeh atau Oeminah, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara Troenodjojo Ngasimin dengan Sakeh tertanggal 8 Juni 1966 atau dengan Oeminah/Uminah.
“Padahal, Troenodjojo Ngasimin meninggal pada tahun 1942, dan istrinya meninggal pada 1956. Di tahun segitu Oeminah/Uminah itu masih bayi, dan gak masuk akal bayi punya uang sebanyak itu,” tutur David dengan keheranan.
Sertifikat Tanah yang Dipersoalkan
Saksi Ardiansyah, adalah teman dari Agus Suliyanto, waktu sama-sama kerja di Perak. Awalnya ditahun 2010 dia menceritakan tentang tanahnya yang ditempati orang lain.
Namun tanah tersebut ada patok papan nama tanah hak milik Thio Ferry Sultan, Sertifikat dengan Persil 22, dan yang beredar hanya sertifikat fotocopy. Sedangkan papan nama tersebut berada di lahan milik Troenodjojo Ngasimin.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 500 Juta, Jeremy Gunadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Persil 38 di Tambak Dalam RW 5 dan Persil 22 berada jauh diseberang Tol diwilayah jalan Genting, termasuk RW 7 itu berjarak sekitar 2-3 Kilometer,” jelas saksi Ardiansyah dihadapan majelis hakim.
Lanjut Saksi Ardiansyah, “ahli waris dengan dasar putusan Verstek dari Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa adanya banding atau kasasi, dan dilakukan Konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir,” terang Ardiansyah.
Daftar Pihak Terkait dalam Sengketa
Berikut para penggugat ahli waris alm. Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani, antara lain :
Pihak Penggugat : Suharno, Supartiingsih, Sujani, Heppi prasetiawan, Ari Subiyanto, Dwi Sudjarwo, Arif Tri Sunyoto, Sulastri, Agus Suliyanto, Evi sulistiowati, yuni erawati, SE, Effendy, Listyowati, Rendiyanto, Yayan Febriyanto, Maulana Ariyanto, Tukijo, Mega Asih Sukanda Putri, Rico Firmansyah Putra, Nanto Septiawan, Wenny Febrianti, Sri Setiyawati, Nunik purwanti, dan Rangga Wahyu Atmoko. Para pihak penggugat didampingi Kuasa Hukum Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L.
Pihak Tergugat : Sulastri, Sulaiman, Sulkah, Zainal, Usman, Thio Ferry Sultan, dan Lurah Asemrowo.
Pihak Turut Tergugat : Camat Asemrowo, Kepala Pemerintah Kota Surabaya/ Walikota Surabaya, Kepala BPN I kota Surabaya, Kepala BPN Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Pusat.
Baca Juga : Sidang Pailit PT MBC Memanas!, Kreditor Konkuren Serukan Penolakan dan Desak Kurator Mundur
Kuasa Hukum: Peralihan Hak Batal Demi Hukum
Menurut Kuasa Hukum Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L., mengatakan bahwa ahli waris yang sah dari alm. Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani, memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna atas objek sengketa tanah.
Bukti kepemilikan hak atas tanah milik Para penggugat atas Obyek Gugatan Sengketa Tanah, yaitu berupa surat tanah Surat PTOEK PADJEG BOEMI dan tanda pendaftaran sementara TANAH MILIK INDONESIA, tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin Nomor: 86, khususnya persil nomor: 38a seluas 1,050 Ha (kurang lebih satu hektare koma lima ratus meter persegi) yang dahulu terletak di Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya.
Dan surat PTOEK PADJEG BOEMI dan tanda pendaftaran sementara TANAH MILIK INDONESIA, tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin Nomor : 86, khususnya persil nomor 38b, seluas 6,140 Ha (kurang lebih enam hektare koma seribu empat ratus meter persegi).
“Untuk peralihan hak milik di tahun 1966 atas nama Sakeh atau Oeminah/Uminah tersebut, Troenodjojo Ngasimin meninggal ditahun 1942 dan istrinya meninggal tahun 1956. Jadi perjanjian apapun itu batal demi hukum,” tegas Syhrizal Kuasa Hukum penggugat.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com