KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api

KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api

Surabaya, Panjinusantara.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, berkolaborasi dengan Railfans Sahabat Kereta, dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk menggelar kampanye Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api.

Kampanye ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada pelanggan terhadap pentingnya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.

Bacaan Lainnya

KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api

Talk Show Edukasi di Stasiun Surabaya Gubeng

Sebagai bagian dari kampanye, diadakan talk show bertema “TalkActive Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” di Stasiun Surabaya Gubeng pada Kamis (20/2/2025).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya, Dita Amalia, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Aiptu Yuli Muji Lestari, serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Talk show ini membahas langkah pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan yang harus dilakukan oleh korban, serta berbagai hal yang sudah dilakukan KAI Daop 8 Surabaya dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.

Faktor Penyebab Pelecehan dan Cara Mengatasinya

Menurut Dita Amalia, selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi.

Baca Juga : Saksi Tak Kenal Pelapor: Penandatangannan Akta no.157 tahun 2008, Adanya Renvoi dan Paraf di Hari yang Sama

“Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain,” ucapnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh pelanggan kereta api untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kereta api.

“Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” paparnya.

Hal serupa disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari, dari Unit PPA Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menciptakan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Korban Pelecehan Seksual dan Undang-Undang Pornografi, untuk memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.

Berikut langkah yang harus dilakukan, jika mengalami atau menyaksikan kejadian tindakan pelecehan seksual, yaitu:

1. Segera laporkan ke pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan data serta melakukan olah TKP,

2. Kumpulkan bukti, seperti rekaman CCTV dan saksi mata dapat dikumpulkan seakurat mungkin,

3. Segera lakukan visum dan pendampingan psikologis bagi korban.

“Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat,” tambahnya.

Baca Juga : Sidang Dugaan Penipuan Jeremy Gunadi: Kuasa Hukum Tantang Jaksa Soal Alat Bukti

Komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam Pencegahan Pelecehan Seksual

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan terhadap kereta api. Ia juga menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama.

Luqman Arif menambahkan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk menanggulangi segala bentuk kejahatan, termasuk pelecehan seksual.

“KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist sehingga tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya,” ucapnya.

KAI Daop 8 Surabaya juga telah menyediakan jalur pelaporan bagi pelanggan yang mengalami tindak pelecehan seksual. Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas di sekitar lokasi atau kepada kondektur melalui nomor kontak yang tersedia di ujung kereta.

“KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” terangnya.

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.

Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencegah pelecehan seksual dan berani melaporkan setiap kejadian yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api.(Red)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait