Satpol PP Jatim Intensifkan Pengawasan RHU Selama Ramadan, Pastikan Diskotik dan Bar Tutup

Satpol PP Jatim Intensifkan Pengawasan RHU Selama Ramadan, Pastikan Diskotik dan Bar Tutup
Foto : Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani, memimpin secara langsung kegiatan pengawasan RHU di kota Surabaya.

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, menggelar pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti Diskotik, Bar, dan Club Malam di Kota Surabaya selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.

Langkah ini menindaklanjuti surat imbauan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Provinsi Jatim Nomor 500.13.2.3/8106/118.6/2025 tentang pentingnya menjaga ketenteraman masyarakat selama ibadah Ramadan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengawasan RHU berlangsung pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) dini hari, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Disparta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Satpol PP Kota Surabaya.

Pengawasan di Sejumlah Titik Strategis

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani, memimpin langsung kegiatan pengawasan RHU di berbagai lokasi.

Sasaran pertama mencakup tiga RHU di kawasan Surabaya Barat, tepatnya di Darmo Harapan dan Jalan Mayjen Sungkono. Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Surabaya Tengah, di mana terdapat tiga lokasi lainnya di Jalan Basuki Rachmat.

Baca Juga : Momen Ramadhan 1447 H, Kejari Tanjung Perak Bagikan Takjil kepada Warga dan Pengguna Jalan

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh RHU di lokasi tersebut tidak beroperasi selama Ramadan.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa diskotik, klub, dan bar di Surabaya mematuhi aturan dengan tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Ini menandakan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kebijakan Pemprov Jatim dalam menjaga ketenteraman masyarakat selama ibadah ramadan,” ujar Muhammad Tabrani.

Pengawasan Ditingkatkan di Seluruh Jatim

Tabrani, menegaskan bahwa Satpol PP Jatim akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap RHU di seluruh kabupaten/kota selama Ramadan.

Sebelum melaksanakan pengawasan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disparta Jatim dan instansi terkait lainnya.

“Kami berharap para pelaku usaha RHU, termasuk Diskotik, Bar, dan Club malam, dapat mematuhi surat imbauan agar tidak buka, hingga Ramadan selesai,” pungkasnya.(Red)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait