SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ungkap kasus tindak pidana tindakan asusila terhadap anak bawah umur di Surabaya.

Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni korban AS (15).
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa MR merupakan ayah tiri korban, diamankan oleh polisi atas dugaan pencabulan yang terjadi di Krembangan, Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.
“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto, di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).
Kronologi Kasus Tindak Asusila
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan, bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan sejak Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.
Baca Juga : Belasan Polisi Terluka dalam Aksi Demo Tolak UU TNI di Surabaya
Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh, termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.
Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih berusia 15 tahun.
“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.
Hasil Pemeriksaan Psikolog
AKBP Suryono menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya, bahwa tersangka memiliki masalah seksual.
“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.
Tak hanya itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban, sebab ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.
“Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan”, ujar AKBP Suryono.
Baca Juga : Pastikan Kesiapan Petugas Jelang Idulfitri, Dirjen Bea Cukai Sidak Tanjung Perak
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.
“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






