Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan membebaskan Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby, yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, pada Kamis (27/3/2025).
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. dengan agenda pembacaan Putusan.
Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., dinyatakan bebas dan itu hanya kesalahan administratif oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memutuskan untuk membebaskan terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dari dakwaan dan/atau segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” kata majelis hakim Saifudin Zuhri, S.H.
“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” imbuhnya.
Baca Juga : Polda Jatim Gelar Panen Raya 72 Ton Jagung Hibrida di Sidoarjo, Dukung Ketahanan Pangan
Hakim: Kesalahan Administratif, Bukan Pemalsuan Surat
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), seorang notaris memiliki kewajiban administratif dalam pembuatan akta autentik.
Majelis menilai hanya kesalahan administratif, maka seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, bukan dengan menjerat notaris dengan sanksi pidana.
Kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan, bukan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Selain itu, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dari terdakwa terhadap siapapun atau apapun saat membuat Akta Notaris no. 34 tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris no. 63 tanggal 25 Oktober 2011.
Namun, terdakwa hanya mengikuti prosedural terkait proses kelengkapan dokumen dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membutuhkan waktu lama sejak didaftarkannya Akta Notaris no.157 tanggal 13 Agustus 2008.
Baja Juga : Majelis Hakim: Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMA
Putusan Hakim Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam berbagai kasus sebelumnya telah menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, kecuali terbukti adanya unsur niat jahat untuk melakukan manipulasi hukum.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana secara kumulatif, berdasarkan fakta persidangan. Dalam pertimbangan majelis hakim maka terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H tidak patut dituntut secara pidana.
Selain itu, tidak ada bukti konkret bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H telah menimbulkan kerugian nyata atau digunakan untuk tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Bahkan dengan Akta yang dibuat oleh terdakwa bisa memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS), yang kemudian terganggu sejak munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan oleh Pelapor Tuhfatul Mursalah, dengan mengirimkan surat pemberitahuan/somasi kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Akibatnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP dan TK Dorowati Surabaya. Sedangkan TK Dorowati di Lawang Kabupaten Malang, yang selama ini dikelola oleh YPDS untuk operasionalnya masih berjalan sampai saat ini.
Dengan adanya putusan ini, Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., resmi dinyatakan bebas dan namanya direhabilitasi oleh pengadilan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






