Bupati Blitar Terpilih Diduga Melanggar Pasal 14 Undang Udang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pelaksanaan Hukum Pidana
Blitar – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelidikan/penyidikan.
Setelah Pelapor menghadirkan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Kini giliran Ahli Pidana guru besar dari Universitas Bhayangkara (UBARA) Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Kuasa Hukum Keberatan dengan Proses Penyidikan
Moch. Kholis, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, yang merupakan kuasa hukum pelapor Tony Andreas, S.H., selaku Ketua KONI Kabupaten Blitar, mengungkapkan keberatannya terhadap penyelidikan di Polres Blitar.
“Saat itu Ahli kami disuruh datang ke Polres Blitar, akan tetapi setibanya di Polres hanya dimintai legal opinion (LO) dan kami disuruh pulang, apa yang disampaikan oleh penyidik tersebut kami keberatan”, ungkapnya.
“Setelah kami jelaskan dan kami duga dengan berat hati, penyelidik bersedia meminta keterangan ahli dan dituangkan didalam BAP,” jelas Kholis, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga : Bupati Blitar Terpilih, Rijanto, Dilaporkan KONI atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pendapat Ahli Pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Menurut pendapat Ahli Pidana prof, Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., guru besar Universitas Bhayangkara fakultas hukum. Sesuai fakta-fakta hukum dalam perbuatan dimana ada suatu pernyataan terkait dengan Mobile Legends tersebut belum diakomodir oleh KONI Kabupaten Blitar, sedangkan realitasnya telah diakomodir sejak 28 Desember 2022.
“Menurut logika berpikir saya dengan adanya stetmen atau pernyataan ini tidak sesuai dengan realita dan tidak sesuai dengan kenyataannya, karena kenyataannya sudah diakomodir ditahun 2022”, ungkapnya.
Tapi kemudian ada pernyataan yang suptansinya belum diakomodir, ini yang tidak benar, tidak sesuai dengan kebenarannya, apalagi dipublikasikan atau kemudian dapat diakses oleh masyarakat melalui ITE atau media sosial.
“Lha disitu ada bentuk pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum dibidang ITE”, tegasnya.
“Disamping itu Demo bukan bagian keonaran masyarakat maka kita beranjak dari suatu pemberitaan, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kebenarannya atau bohong yang kemudian menimbulkan keonaran dimasyarakat dengan adanya demo tadi maka adanya perbuatan melawan hukum yang mana dimaksud dalam pasal 14 Undang Udang Nomor 1 tahun 1946 tentang pelaksanaan hukum pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara”, terangnya Prof, Dr. Sadjijono.
Baca Juga : Analisis Kebahasaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap TONNY ANDREAS, S.H.
Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan
Menurut Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners Kuasa Hukum pelapor Tony Andreas, SH., menegaskan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada terlapor telah terpenuhi.
“Sudah jelas dan terang benderang yang telah disampaikan berdasarkan keahlian beliau, unsur pasal yang disangkakan kepada terduga terlapor terpenuhi, selain pasal di Jo Pasal 14 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, yang ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara”, paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa proses penyelidikan yang berlangsung diduga tidak dilakukan secara profesional dan independen.
“Kami menduga penyelidik tidak profesional dan tidak independen dalam menangani perkara ini. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Wasidik dan Propam Polda Jatim”, tuturnya.
“Selain itu, kami juga akan bersurat ke Mabes Polri serta institusi terkait agar perkara ini dipantau dan dikawal oleh rekan-rekan yang berwenang, sehingga proses ini dapat berjalan dengan transparan dan profesional dalam penanganannya,” tutupnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






