SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 9,6 ton jenis Urea dan Phonska yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Madiun.
Aksi pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 3 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025), menjelaskan bahwa truk dengan nomor polisi W 8926 UA diamankan setelah petugas mencurigai keterangan sopir berinisial MF yang mengaku hanya mengangkut jagung.
“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,” ujar AKBP Hartono.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Sampang, ditemukan bahwa pengemudi berinisial MF (21), warga Kecamatan Karang Penang, ternyata mengangkut pupuk subsidi. Lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.
“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” tutur AKBP Hartono.
Masih Didalami, Polisi Selidiki Jaringan Penyelewengan
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pemilik pupuk dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi.
Baca Juga : Bupati Sampang Resmikan Klinik Utama Amin Medical Center, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern dan Terjangkau
Kepada awak media, Kapolres Sampang AKBP Hartono, mengatakan bahwa pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.
MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (Red/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






