EKO GAGAK : MAY DAY 2025 SAHKAN MARSINAH MENJADI PAHLAWAN NASIONAL DAN REALISASIKAN SEJUMLAH RUU MENJADI UU

EKO GAGAK : MAY DAY 2025 SAHKAN MARSINAH MENJADI PAHLAWAN NASIONAL DAN REALISASIKAN SEJUMLAH RUU MENJADI UU

Surabaya – Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 yang jatuh pada 1 Mei tahun ini kembali menjadi panggung perjuangan dan suara keprihatinan kaum buruh di Indonesia.

Awalnya direncanakan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK), aksi massa buruh akhirnya digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, demi menghormati persiapan pertandingan Timnas Indonesia melawan China.

Bacaan Lainnya

Tak hanya di ibu kota, aksi dan perayaan May Day 2025 juga dilangsungkan secara serentak di berbagai kota besar di Indonesia. Namun yang mencuri perhatian, tahun ini Presiden Republik Indonesia turut hadir langsung dalam peringatan tersebut, mengulang sejarah saat Presiden Soekarno pertama kali berdiri bersama para buruh.

Salah satu momen penting dalam peringatan Hari Buruh 2025 adalah Presiden menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Marsinah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, asalkan mendapat kesepakatan luas dari organisasi buruh atau serikat pekerja.

Lantas, siapa Marsinah dan mengapa selalu menjadi simbol perjuangan dari kaum buruh ?. Marsinah, adalah buruh atau pekerja wanita yang dibungkam, disiksa, dan dihilangkan nyawanya saat bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo, Jawa Timur.

Selama ini Marsinah dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap penindasan terhadap buruh perempuan dan ketidakadilan sistemik.

Buruh Menuntut: Bukan Sekadar Seremoni

Tidak sekadar seremoni, Hari Buruh Internasional menjadi momentum menyoroti isu krusial yang menyangkut masa depan buruh atau pekerja antara lain:
– Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
– Hapus sistem outsourcing
– Antisipasi /Cegah PHK Massal membentuk Satgas PHK
– Wujudkan Upah yang Layak, bukan sekadar upah minimum
– Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),
– Pemberantasan Korupsi dengan di Sahkan RUU Perampasan Aset.

Selain itu hapus status kerja Sistem Kemitraan karena Sistem Kemitraan sama dengan Sistem Perbudakan.

Baca Juga: Ketum PPAD Klarifikasi Soal Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Buruh atau pekerja hanya dituntut kerja dengan sederet sanksi, tanpa mendapatkan hak dasar sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti pekerja tidak diberikan hari libur untuk istirahat, tidak ada perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, upah Jauh dibawah UMP/UMK, THR nol rupiah, dan masih banyak lagi aturan yang merugikan buruh atau pekerja.

Hak normatif yang diwajibkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dipenuhi kepada pekerja, tetapi tidak diberikan. May Day 2025 momentum buruh agar suara buruh atau pekerja di dengar, bukan diakomodir secara simbolik.

Para buruh atau kaum pekerja di seluruh dunia merayakan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei, hari penting kerap dijadikan sebagai hari libur nasional di sejumlah negara dunia, termasuk Indonesia.

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day dedikasikan bagi buruh atau pekerja sebagai tanda perjuangan buruh untuk mendapatkan hak dasar.

Hari Buruh Internasional ditetapkan pada Kongres Buruh Internasional ke-2 pada tahun 1889 di Paris, untuk menghormati perjuangan dan pengorbanan para buruh.

Menyikapi kebijakan upah yang layak masih sebatas upah minimum baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Kita ketahui bersama bahwa buruh atau pekerja adalah elemen terbesar yang ikut membangun dan memajukan bangsa dan negara, atas dasar itu serikat buruh atau pekerja menganggap May Day tahun 2025 momen yang tepat untuk kaum buruh mulai fokus menuntut upah layak, bukan upah minimum,” ujar Eko Gagak.

Kritik Terhadap Kenaikan Upah Minimum dan Kebijakan Pajak

Meski Pemerintah menetapkan Upah Minimum 2025 naik sebesar 6,5%. Namun, kenapa kenaikan itu dianggap tidak ada artinya?. Sebab angka tersebut tidak realistis karena tak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang selalu terjadi.

Baca Juga: EKO GAGAK : 3 MEI “SELAMAT HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA”

Apalagi ditambah dengan kebijakan pemerintah yang justru membebani buruh, seperti:
– Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%,
– kenaikan iuran BPJS kesehatan,
– perubahan subsidi KRL berbasis NIK,
– pembatasan subsidi BBM,
– Kewajiban iuran Tapera.

“Kalaupun pemerintah tidak bisa memenuhi kesejahteraan buruh, setidaknya jangan menaikkan pajak dan hal-hal yang memberatkan lainnya”, tuturnya.

Kenaikan upah idealnya diatas 10% sehingga dapat memenuhi standar kebutuhan hidup buruh beserta keluarganya. Tidak semua buruh lajang, ada yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Para buruh yang mempunyai anak harus menyisihkan upah.

Pengeluaran untuk biaya yang tidak diprediksi kerap kali tidak diperhitungkan oleh pemerintah ketika mengkalkulasi soal pengupahan, padahal itu termasuk kebutuhan dasar.

Kenaikan upah minimum 6,5% tidak ada artinya kalau pemerintah tetap membebani kelas pekerja dengan berbagai kebijakan. Harusnya pemerintah hadir dengan menjaga harga-harga kebutuhan pokok dan menunda pajak-pajak.

Apakah Pemerintah Memihak Buruh?

Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi UU Cipta Kerja, muncul pertanyaan: Apakah Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 masih berlaku? Bila merujuk pada PP 78/2015 tentang pengupahan, seharusnya kenaikan upah minimum 2025 mencapai 6,79%, bukan 6,5%.

Keputusan upah naik 6,5% ini sepertinya lebih kepada pertimbangan politik, bukan pertimbangan berdasarkan formulasi yang rasional. Fungsi upah minimum tidak sebatas memberikan perlindungan bagi para pekerja, namun menjadi stimulus perekonomian.

Kritik juga muncul terhadap kebijakan pengupahan yang selama ini diterapkan, seringkali hanya memakai kacamata pengusaha yang menganggap bahwa upah murah akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan menarik investasi baru.

Padahal dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, upah murah terbukti tidak dapat mendongkrak kenaikan serapan tenaga kerja meski upah ditekan.

Pengusaha sudah banyak dapat stimulus dari pemerintah, termasuk PPh dari 22% ke 20%, Plus tax amnesty. Indonesia bahkan, tidak lagi menjadi negara tujuan investasi.

Baca Juga: Harian Mata Berita Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi Antar Insan Media di Surabaya

May Day: Cermin Ketimpangan Sistemik

Hari Buruh Internasional sejatinya harus tetap di rayakan sebagai bentuk refleksi bahwa tahun demi tahun, buruh atau pekerja selalu di rugikan oleh sebuah sistem.

Buruh atau pekerja hanya menjadi sebuah alat bagi para kaum pemodal untuk dimanfaatkan demi mencapai keuntungan yang lebih besar bagi para pemilik modal. Kebebasan dan pemberian hak-hak buruh atau pekerja yang selalu di janjikan hanya sebagai utopia saja bagi kaum buruh.

Negara melalui pemerintah harus action untuk memenuhi hak-hak buruh yang tidak diberikan dengan semestinya oleh para Kapitalis. Namun faktanya, sistem, aturan, ataupun Undang-Undang yang dibuat Negara tidak bisa dengan tegas melawan Sistem Kapitalisme.

Banyak aturan, sistem dan Undang-Undang yang dibuat oleh Penyelenggara Negara malah merugikan kaum buruh atau pekerja itu sendiri, contohnya seperti RUU Cipta Kerja, dengan jelas dan tegas mendapat penolakan dari kaum buruh. Buruh atau pekerja merasa sangat dirugikan terkait RUU Cipta Kerja. Hal ini menjadi salah satu misal bahwa Negara tidak bisa hadir untuk memenuhi hak-hak kaum buruh.

Pemodal bukan hanya memanfaatkan tenaga kaum buruh, tetapi kebebasan kaum buruh sebagai seorang manusia juga dimanfaatkan oleh kaum pemodal.

Kaum buruh kehilangan kesadaran dan kebebasannya sebagai seorang manusia dikarenakan adanya monopoli oleh kaum pemodal melalui sebuah sistem kapitalis. Tenaga mereka dimanfaatkan secara maksimal, sementara kebebasannya hanya untuk dijadikan sebagai produk ekonomi semata.

Penyelenggara Negara harus bisa menjamin hak-hak kaum buruh atau pekerja dan negara harus hadir untuk memperjuangkan nasib kaum buruh agar tidak selalu menjadi yang dirugikan dalam sebuah sistem ekonomi.

Selain itu, negara juga harus membuat sebuah aturan ataupun Undang-Undang yang memihak kepada kaum buruh atau pekerja. “SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL”

Kontributor : Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebookTiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait