SUMENEP – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan bodong.
Seorang pria berinisial AMB resmi ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, menyampaikan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara resmi perjalanan ibadah umrah.
Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang. Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.
“Tersangka menawarkan paket ibadah umrah tanpa izin resmi dan kini sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Rivanda, Kamis (29/5/2025).
Modus Operandi: Sosialisasi di Masjid dan Janji Palsu
Kasus ini berawal pada Agustus 2022, ketika sejumlah warga dari Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa, perusahaan yang diklaim bahwa tersangka pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.
Baca Juga: Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Ilegal Tujuan Solo
Pelapor sempat bertemu langsung dengan tersangka dan tertarik dengan penawaran paket umrah yang ditawarkannya.
Tak lama kemudian, tersangka melakukan sosialisasi langsung kepada calon jemaah di Masjid Al-Falah, yang membuat jumlah pendaftar meningkat hingga mencapai 60 orang.
Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan. Namun, saat hari keberangkatan pada 4 April 2023, perjalanan umrah dibatalkan secara mendadak dengan alasan tiket belum dilunasi.
Keesokan harinya, tersangka kembali bertemu jemaah dan menawarkan dua pilihan yaitu berangkat atau refund, dengan janji pengembalian dana pada 30 April 2023 asalkan tidak ada laporan ke polisi.
Namun, hingga kini tidak ada satu pun jemaah yang menerima uang kembali, dan keberangkatan pun tak pernah terjadi. Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep Polda Jatim.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan:
– Tanda terima pembayaran jemaah,
– 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya,
– Dokumen e-visa,
– Rekening koran atas nama Badarus Syamsi,
– Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Sejumlah Gereja Saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025
Data tersebut menunjukkan dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolres Rivanda.
Jerat Hukum Berat Menanti Tersangka
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Kapolres Sumenep.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap biro umrah tidak resmi dan selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui Kementerian Agama.(Red/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






