Eko Gagak: Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Gelar Aksi Tunggal

SURABAYA – Seorang warga Surabaya, Eko Prianto, yang dikenal dengan nama Eko Gagak, menggelar aksi tunggal di tengah Kota Surabaya pada Senin (10/8/2020). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dalam aksinya Eko Gagak mengatasnamakan elemen SATU SUARA (SS). Ia menyampaikan keresahan atas besarnya anggaran Covid-19 yang menurutnya belum jelas pendistribusiannya dan rawan disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

“Apakah anggaran tersebut sudah tepat sasaran bagi warga yang terdampak Covid-19?. Apakah tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan alokasi anggaran?.” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.

Kritik untuk Pemerintah Pusat dan Daerah

Eko Gagak juga menyampaikan, bahwa pihaknya mempertanyakan keseriusan penanganan masalah pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau mungkin kalangan pengusaha selama ini apa yang mereka lakukan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Indonesia ?.

“Saya melihat belum ada yang signifikan untuk penanganannya. Saya juga beranggapan bahwa banyak bantuan untuk masyarakat tak tepat sasaran terutama masyarakat miskin. Kalaupun ada yang mendapatkan bantuan tentunya ada kepentingan lain, misalnya menjelang pelaksanaan pilkada,” jelasnya.

Eko juga menyoroti, bahwa ketika terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak secara akumulatif, hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan anggaran yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk penanganan pandemi.

Ia menilai pengelolaan dana yang begitu besar harus bersifat signifikan, transparan, dan tepat sasaran dalam penanganan Covid-19.

“Sudah berapa anggaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat/ Propinsi/ Kabupaten/ Kota untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Ini patut dipertanyakan dan publik berhak untuk mengetahui penggunaannya,” sambungnya.

Pertanyakan Transparansi dan Data Pasien Covid-19

Dalam aksi tersebut, Eko Gagak juga mempertanyakan data pasien yang saat ini tak pernah dipublikasikan oleh Pemerintah.

“Apakah di dalam UU yang berlaku data pasien tidak diperkenankan untuk di publikasikan ?. Yang dapat di buka hanya data penyakit peserta pasien atau komorbid, bukan identitas pribadi. Seingat saya data pribadi pasien boleh dibuka jika terkait perintah UU dan penegak hukum,” jelasnya.

Desakan Revisi Perppu dan Penetapan Regulasi Teknis Kekarantinaan

Atas temuan-temuan tersebut, Eko Gagak mengaku mengeluarkan pernyataan sikap antara lain mendesak agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 segera dicabut atau direvisi karena dinilai memiliki banyak kelemahan.

“Kami minta juga kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah Konstitusional Pemerintah yang berfungsi mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah khususnya,” terangnya.

‘Kepada kepala Pemerintah Pusat, para Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten, serta kepada DPR dan DPRD di tingkatan Provinsi, Kota, Kabupaten’, lanjut Eko Gagak, pihaknya mengimbau agar segera menyusun rancangan dan menetapkan kebijakan pemotongan tunjangan yang di dapat dari negara, guna dialokasikan untuk penanggulangan penanganan di masa pandemi Covid-19.

“Tentu saja, penerima manfaat dari pemotongan tersebut harus diprioritaskan kepada masyarakat miskin yang terdampak dan para tenaga medis yang berada di garda terdepan,” tegasnya.

DPR Diminta Gunakan Hak Konstitusional Jika Ada Dugaan Penyimpangan

Sedangkan untuk anggota legislatif dari tingkat Pusat hingga tingkat Daerah Kota/ Kabupaten, Kata Eko Gagak, Pihaknya berharap agar dilakukan pengawasan menyeluruh dan secara tegas di dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Apabila Pemerintah (Presiden atau Kepala Daerah) diduga melakukan penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka DPR bisa menggunakan Hak interplasi, Hak angket atau Hak menyatakan pendapat secara Konstitusional diatur di dalam UUD 1945,” jelasnya.

Usul Tambahan Mobil PCR dan Keterbukaan Dana dari Sektor Swasta

Eko Gagak dalam pernyataan sikapnya juga mengatakan, pihaknya berharap agar Pemerintah Pusat hingga tingkat Daerah segera melakukan penambahan pembelian mobil laboratorium PCR (Biosafety level-2/BSL-2 ) Bersertifikat internasional.

“Saya juga mengusulkan membuka data pasien Covid-19 ke publik agar masyarakat sadar dan menjadi lebih waspada dengan demikian penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya.

Dikatakan oleh Eko Gagak, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab terkait soal anggaran pandemi Covid-19 semenjak penggunaan anggaran, penyaluran bantuan, data penanganan pasien dan data penerimaan bantuan dari berbagai pihak termasuk swasta dan pengusaha.

“Keterbukaan dalam transparansi anggaran pandemi Covid-19 secara mendetail sangat diperlukan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Kontributor : Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait