Kepemilikan Hak Waris Diabaikan. Bangun Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Gunakan Anggaran Negara?

Bangkalan, Panjinusantara.com|| Timbul Polemik tentang pembangunan lahan tanah Pasar Hewan dan Palawija Desa Petrah Tanah Merah menambah keruh situasinya ketika pihak pengelola Pasar di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Bangkalan membangun dan menjanjikan bakal diresmikan.

Sedangkan, lahan dan tanah itu adalah sah milik ahli waris yang dikuasakan pada H.Syarifuddin dengan segala bukti yang ada, kok bisa pihak Pemkab seakan mengabaikan dan diduga menghilangkan hak kepemilikan ahli waris, selanjutnya dibangun dengan Anggaran Negara?.

Bacaan Lainnya

Pada awalnya Ahli waris H. Syarifuddin bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Berita Panjinasional Surabaya guna melakukan sharing tentang tanah lahan miliknya digunakan Pasar Palawija desa Petrah Tanah Merah yang sudah puluhan tahun dikuasai Pemkab Bangkalan tanpa harus ada persetujuan dari ahli waris atas tanah dimaksud.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Redaksi www.panjinasional.net melakukan Konfirmasi secara resmi ke pihak pengelola pasar (Disdag kab Bangkalan), Bupati dan hingga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan. Namun hingga berita ini terpublikasi, belum ada pihak-pihak yang membalas surat konfirmasi media ini.

Menurut Bram Kuasa Hukum Syaifuddin akan dilakukan Somasi dulu, biar pihak pemkab segera melakukan hubungan dengan pihak waris.

Perlu Diketahui, Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah mulai berdiri tahun 1953 dan di Renovasi sekitar tahun 1974. Pada tahun 2019 pasar tersebut di Rehabilitasi menjadi gedung baru menelan biaya Sekitar Rp 19,8 Miliar dengan Anggaran APBD dan dilanjutkan pada tahun 2021 dengan Anggaran sekitar Rp 4,8 miliar.,Artinya menggunakan Anggaran Negara.

 

Permasalahannya, menurut Syarifuddin (ahli waris) bahwa, pihak pemerintah Bangkalan khususnya Dinas perdagangan (Disdag) termasuk pengelola belum ada etika penyelesaiannya, tapi langsung membangun atas nama pemerintah (Negara). Artinya persoalan tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum, sebab negara ini negara hukum.

“Kami sudah Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum karena tindakan pemkab Bangkalan, sudah tahu status tanah bukan miliknya tetap saja membangun gedung dengan megah di lokasi tanah leluhur kami. Tentunya ada rasa Malulah Kabupaten Bangkalan yang terkenal sebagai kota Dzikir dan Sholawat se mena-mena mengambil hak orang lain”. Ujar Syaifuddin. Yang menghendaki konfirmasi media dilanjutkan ke Kementerian terkait di pusat, bahkan lebih baik langkah hukum pun bisa ke KPK atau Saber Pungli,@tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *