Penetapan Pengadilan Berbeda, Ini Pernyataan Kejaksaan Negeri Perak Surabaya

Penetapan Pengadilan Berbeda, Ini Pernyataan Kejaksaan Negeri Perak Surabaya

Surabaya, www.panjinusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan Daffa Adiwidya Ariski. Daffa yang diduga merupakan salah satu tersangka penganiayaan Taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia.

“Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon (Daffa-red) yang dikeluarkan termohon (Polrestabes Surabaya-red) berdasarkan surat ketetapan nomor: S TAP/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah,” ungkap hakim Khadwanto dalam putusannya.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan Pra Peradilan itu, Hakim meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum Putusan Pra Peradilan.

Jemmy Sandra mengatakan, terkait Putusan Pra Peradilan, kami disini menyatakan sikap pasif. Kami masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, apakah sidang dilanjutkan atau bagaimana, kita masih menunggu.

“Kita tunggu dulu, penetapan dari Hakim. Apapun putusannya, kami siap melaksanakan putusan Hakim tersebut,” kata Jemmy di gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/05/2023).

Masih kata Jemmy, terkait adanya permintaan dari Penasehat Hukum Daffa untuk mengeluarkan dari tahananan, itu bukan kewenangan kita lagi. Karena sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tugasnya, dimana saat itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari pihak Kepolisian.

Kemudian perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami kirim ke Pengadilan, tanggal 09 Mei 2023 lalu. Disini kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dikarenakan dalam Pra Peradilan, kami tidak termasuk para pihak.

“Dalam putusan Pra Peradilan tidak ada perintah pihak Kejaksaan untuk mengeluarkan tahanan, hanya ditujukan kepada pihak Kepolisian, dan tahanan tersebut sudah masuk kewenangan Pengadilan atau Majelis Hakim,” katanya.

Ia menambahkan, Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/05/2023), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda, yakni penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Sementara Pihak PN Surabaya terkait adanya dua penetapan yang berberda, yakni terkait putusan praperadilan dan adanya Jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Daffa, belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan.

Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan, bahwa berdasarkan fakta hukum, kliennya tidak bersalah. “Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum,” ucap Rio.

Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa taruna Politeknik Pelayaran oleh seniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).

Dari kasus tersebut, pihak Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka, yakni Alfrad Jeles R Payono dan Daffa Adwidya Ariska. Kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Namun atas penetapan tersangka terhadap Daffa oleh Polrestabes Surabaya, Daffa melalui Penasehat Hukumnya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., mengajukan permohonan Pra Peradilan di PN Surabaya.

Dalam Putusan Pra Peradilan tersebut, pada pokoknya Hakim Tunggal Khuswanto menyatakan, bahwa permohonan Pra Peradilan sebagian menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.( Ana )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *