Surabaya, Panjinusantara.com,- Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim, kunjungan ke Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, dengan adanya usulan terkait hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyatakan, manuver angka 8 menyulitkan peserta ujian SIM baru saat mengikuti praktik lintasan jalur yang disediakan.
Kombes Pol Taslim mengatakan, bahwa Polri merupakan lembaga negara yang bersifat vertikal, tersentralisasi atau artinya Polda adalah sub organisasi dari institusi Polri.
“Dimana kebijakan, ketetapan, dan keputusan Mabes Polri harus dilaksanakan. Instruksi Kapolri sudah jelas, memerintahkan Kakorlantas agar melaksanakan pengkajian atas pelaksanaan uji praktik, khususnya angka 8 dan zigzag,” tutur Kombes Pol Taslim, Selasa (8/8/2023).
Masih kata Dirlantas Polda Jatim dalam materi itu, dirasakan terlalu menyulitkan dan bagi Polri justru itu menjadi peluang bagi terbukanya simbiosis mutualisme, antara peserta uji SIM dengan petugas pelayanan SIM di Satpas Colombo.
“Tentu kita loyal dan dukung penuh kebijakan bapak Kapolri,” jelas perwira dengan tiga melati dipundaknya itu.
Lanjut kata Kombes Pol Taslim, dalam beberapa waktu lalu timbul kegaduhan akibat seorang ibu yang menciptakan peta konflik, seakan kita abai dengan perintah itu.
Kendati demikian, sebut Taslim, materi uji praktik angka 8 dan zig zag merupakan hasil kajian dan dinaungi dengan aturan.
“Maka melakukan perubahan juga dibarengi kajian, dan tentu akan diikuti perubahan regulasi. Dimaksudkan Dirlantas atas kejadian kegaduhan tersebut lebih ditujukan, lantaran si pemohon karena tidak paham birokrasi, makanya berkomentar demikian,” ucapnya.
Dirlantas menambahkan, sejak kemarin, angka 8 dan zig zag sudah ditiadakan dan diganti dengan huruf S yang dirasa lebih ramah dengan peserta uji SIM.
“Dan jika memakai angka 8 dan zig zag, maka artinya kita sama seperti negara belanda dan inggris. Kalau huruf S artinya kita sama dengan Jepang dan Singapura. Namun, kata Taslim, terkadang penerapan sistem itu dipengaruhi juga dengan karakter sosial masyarakat setempat,” ungkapnya.
Seperti dicontohkan Dirlantas Polda Jatim, dalam penjelasan tertulis, seperti di negara Jepang itu setiap pengemudi sangatlah disiplin, setiap SIM yang diterbitkan kepada pemiliknya diberikan point sebesar 6, dan setiap pelanggaran apalagi berdampak pada laka akan dikurangi point tersebut. Jika point itu habis maka SIM dinyatakan tidak berlaku.
“Sistem yang kita sebut de merit point sistem. Kita juga sebenarnya mengarah kesana, hanya sistemnya belum terbangun baik. Hasil koordinasi saya dengan Kakorlantas, Korlantas akan menetapkan materi-materi yang harus digali dan diuji, sementara bentuk sarana ujinya bisa berbeda,” ucapnya.
“Hal ini paling dominan dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya lahan uji ujian praktik SIM. Menurut Taslim di Jatim, sebenarnya sudah memiliki konsep, akan tetapi karena itu merupakan keputusan Korlantas sifatnya kita mengusulkan saja,” tutup Kombes Pol Taslim, Dirlantas Polda Jatim.
Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, untuk respon pemohon SIM baru dengan ujian praktik di zona lintasan yang sudah diterapkan sesuai arahan hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pada hari Jumat, Tanggal 4 Agustus 2023, sudah diberlakukan untuk para pemohon SIM C baru dan mendapat reaksi 90 persen lulus saat praktek di lintasan area zona yang baru di Satpas Colombo Surabaya.
“Jika dilihat dari bentuk pola zona zig zag menjadi huruf S memang menyesuaikan dari area lahan, dan di Satpas Colombo ini sangat mencukupi tempat untuk setiap praktek pemohon SIM. Memang lebih dimudahkan dan hanya kontrol rem dan gas disesuaikan bagi para pengendara motor roda dua yang mengikuti tes ujian praktek,” jelas AKBP Arief Fazlurrahman.(Rahman)