Sidoarjo, Panjinusantara.com – Sebanyak 335 Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, hadir dalam sarasehan dan serap aspirasi kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (8/8/23). Sarasehan dengan tema “Otonomi Desa Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, acara tersebut menghadirkan Ketua DPD RI Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, M.Hp.
Bupati H. Ahmad Muhdlor Ali, menyambut baik kedatangan Ketua DPD RI H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Ia berharap acara seperti ini akan membawa keberkahan terhadap otonomi desa bagi masyarakat.
Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor, menyatakan komitmennya untuk mendukung kepala desa. Seperti halnya dukungan untuk mendapatkan bantuan dari pusat. Caranya dengan melakukan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, juga berupaya mensejahterakan masyarakatnya, mengakui bahwa potensi desa tumbuh atas kerja sama dan pengelolaan anggaran yang baik,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPD RI H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutannya, menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi terkait UU Desa dan peran desa sebagai pondasi ekonomi dan pendidikan. Ia juga berkomitmen untuk mengawasi kucuran dana dari pemerintah pusat.
Selanjutnya Ia juga berharap, kesepakatan dan konsensus yang dihasilkan dalam sarasehan ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Jawa Timur.
“Kami akan memperjuangkan melalui komponen, dengan harapan pertumbuhan ekonomi maupun modal di Jatim khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo tambah maju dan sejahtera,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dibacakan aspirasi terkait jabatan kepala desa oleh Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo Budiono. Aspirasi itu tentang masa jabatan yang diharapkan dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun untuk dua kali menjabat.
Acara tersebut ditutup dengan pemberian cinderamata oleh Ketua DPD RI kepada Bupati Sidoarjo, atas partisipasinya mensukseskan acara tersebut.
Selain itu di tempat yang sama, Ketua FKKD kabupaten Sidoarjo H. Budiono SH, saat ditemui awak media ia mengatakan, sebenarnya poin-poinnya sama 18 tahun. Untuk jabatan Kades, kalau 6 tahun tiga kali periode, dan 9 tahun 2 kali periode.
“Ya… mudah-mudahan segera ditetapkan, tapi kita tidak lengah dengan adanya jabatan itu. Kami dengan masyarakat, bagaimana menggejot terutama PAD nya di masyarakat. Tidak sekedar 9 tahun, tambahan 3 tahun, tapi bagaimana kita bisa lebih baik, bisa lebih efektif, dan lebih bermamfaat jabatan kita kepada masyarakat,” ucapnya.
Pertimbangangannya terkait jabatan 9 tahun, menurutnya karena enam tahun itu waktunya terlalu sedikit. “kita, belum kepada masyarakat, belum untuk mengisi pembangunannya, itu waktunya terlalu pendek, tapi semua itu tergantung pribadi masing-masing. Degan adanya tambahan jabatan kades 9 tahun, kinerja kita bisa lebih baik lagi terhadap masyarakat,” paparnya.**@Ana/Afd