Karupam, Tugas Dan Fungsinya Jaga Keamanan Dan Ketertiban Di Rutan Kelas IIB Bangkalan

Bangkalan, Panjinusantara.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib di Rutan.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, dalam struktur organisasi Rutan memiliki Kepala Regu Pengamanan (Karupam), yang membawahi anggota regu pengamanan yang bertugas pada waktu jadwal jaganya.

Bacaan Lainnya

Karupam berada di bawah pimpinan Ka.KPR dan bekerjasama dengan Staf KPR dalam menjalankan tugasnya.

Pembagian tugas jaga diatur oleh Karupam, baik pos blok hunian maupun pos menara, serta berkoordinasi dengan petugas P2U. Tak hanya itu, Karupam wajib mengerjakan buku Laporan penjagaan dan memastikan sarana prasarana keamanan dalam kondisi baik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Karupam dibantu oleh Wakarupam (Wakil Kepala Regu Pengamanan), untuk memastikan seluruh kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan sesuai dengan SOP.

Pagi ini (Kamis, 21/12/2023) Karupam D, terlihat sedang menjalankan tugasnya. Karupam memonitoring kegiatan anggota jaga di setiap pos, untuk memastikan anggota regu pengamanan selalu siap dan siaga.

Selanjutnya, ia melaksanakan Trolling ke blok hunian. Tak hanya sekedar Trolling, ia juga menyapa dan berkomunikasi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Karutan Kelas IIB Bangkalan, Mufakhom menjelaskan, bahwa tugas Karupam cukup berat. “Sebagai pemimpin dalam regu pengamanan, Karupam harus peka dan jeli memantau situasi dan kondisi di Lapangan,” ucapnya.

“Selain itu, Karupam harus menjaga anggotanya agar tetap solid agar tugas dan fungsi pengamanan berjalan dengan baik, sehingga Rutan Kelas IIB Bangkalan selalu dalam keadaan aman dan kondusif seperti arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono,” tutupnya.**@Ana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *