Presiden RI Joko Widodo, Membagikan 5 Ribu Sertipikat Tanah Kepada Rakyat: Bupati Sidoarjo, Berikan Diskon 50 Persen Pembayaran Pajak BPHTB

Presiden RI Joko Widodo, Membagikan 5 Ribu Sertipikat Tanah Kepada Rakyat
Presiden RI Joko Widodo, membagikan Sertifikat Tanah sebanyak 5 ribu untuk diberikan kepada rakyat Provinsi Jawa Timur, di GOR Sidoarjo dan di Masjid Agung Sidoarjo, Rabu (27/12/2023).

Sidoarjo, Panjinusantara.com – Presiden RI Joko Widodo, membagikan Sertifikat Tanah sebanyak 5 ribu untuk diberikan kepada rakyat Provinsi Jawa Timur. Acara pembagian itu dilaksanakan di GOR Sidoarjo dan di Masjid Agung Sidoarjo, berupa Sertipikat Tanah Wakaf.

Usai membagikan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, pensertipikat tanah ini ditargetkan selesai tahun depan, Rabu (27/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, bahwa sejak tahun 2015, ada 126 juta lahan yang menunggu pensertipikatan. Namun hanya 46 juta lahan yang sudah terbit sertifikatnya, artinya masih ada 80 juta lahan yang belum bersertifikat. Hal tersebut menjadi pemicu banyaknya konflik akan permasalahan lahan di tanah air.

“Saya tuh kalau masuk ke desa-desa, ditelinga saya selalu itu. Di tahun 2015, tahun 2016, selalu urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak, tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat. Baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertipikat,” ucap Jokowi.

Presiden Jokowi melanjutkan, bahwa saat itu BPN hanya mengeluarkan 500 ribu sertipikat setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Jika begitu masyarakat harus menunggu 160 tahun untuk memperolah sertipikat atas tanahnya. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya mempercepat pensertipikatan tanah.

“Tahun depan kira-kira, mungkin diseluruh Indonesia masih ada 6 jutaan, moga-moga juga bisa diselesaikan dan kita akan mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan. Tapi kalau kepeleset, mungkin masih 6 juta,” ujarnya.

Ia mengutarakan, sertifikat tanah akan meredam konflik lahan. Sengketa tanah banyak terjadi, karena hak kepemilikan lahan yang belum jelas, dan pemilik tanah akan rela mati-matian untuk mempertahankan tanahnya. Oleh sebab itu, warga diminta bersyukur jika sudah memperoleh sertipikat atas tanahnya.

“Semua sertipikat yang keluar dari kantor BPN ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang bapak ibu miliki, artinya kalau ada sengketa yang dibawa kepengadilan, bapak ibu menang karena jelas punya alas hukum yang jelas yaitu yang namanya sertipikat,” ucap Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor S.IP atau yang akrab dipanggil Gus Muhdlor, memberikan diskon 50 persen pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo, yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan itu sebagai bentuk dukungan program PTSL, yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo, Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB,” ucapnya.

Bupati Gus Muhdlor mengatakan, keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL, dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama selain untuk warga Sidoarjo, dan berharapan jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,” ujarnya.

Gus Muhdlor mengatakan, capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp.282 milyar, meningkat menjadi Rp.350 milyar ditahun 2021. Selanjutnya di tahun 2022, kembali meningkat menjadi Rp.440 milyar. Ia yakin, di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.

“Contohnya, nilai jual tanah didepan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu. Setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,” ucapnya.**@kris

 

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *