Panjinusantara, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Tongani, S.H., M.H. menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, masa percobaan 10 bulan, kepada terdakwa Robert Simangunsong, SH., MH. dengan Nomor Perkara 958/Pid.Sus/2024/PN Sby. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (5/8/2024).
Hakim Tongani, dalam amar putusannya menyatakan, “Apabila denda Rp 50 juta tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujarnya.
Baca Juga : Lapangan Kloposepuluh Meriah dengan Pembukaan Turnamen Putra Kelapa Cup
“Pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim Tongani saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, perbuatan Robert Simangunsong, mantan ketua DPD Partai Nasdem itu, dinyatakan bersalah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2, Senin (5/8/24).
Baca Juga : Polres Jombang Amankan 21 Pesilat Konvoi ke Pemukiman Penduduk
Seusai sidang Prof. Oscarius Y. A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Robert Simangungsong, dalam perkara menggunakan gelar Akademik tanpa hak angkat bicara, menyikapi vonis pidana penjara selama 5 bulan dengan percobaan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
“Saya menghormati dan menghargai putusan Hakim. Karena adalah _ius curia novit_ atau orang tahu hukum,” ucap Oscar.
Sebagai PH-nya, ia mengaku kurang puas. Karena waktu Robert Simangunsong, menggunakan ijazah itu (Magister Hukum Islam) Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang ada dasarnya, seperti dari segala argumentasi yang ia kemukakan di hadapan rekan-rekan maupun di persidangan.
“Perkara ini hanya permasalahan administratif saja,” tandasnya.
Disinggung, apakah Hakim mengabaikan ijazah S2 Magister Hukum Islam dari Undar Jombang, dan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016, tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan perubahannya.
Profesor Hukum ini membenarkan hal itu, karena tidak dihargai dan dipertimbangkan oleh Hakim.
“Tapi tidak masalah, karena masih ada upaya lain,” ujarnya optimistis.
Oscar, menambahkan bahwa dirinya selaku PH, menilai terdakwa layak mendapatkan putusan bebas (_Vrijspraak_) atau minimum putusan lepas (Onslag van recht vervolging).
“Masalah banding atau tidak nanti saya rundingan dengan tim,” pungkasnya.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com