Enam Terdakwa dalam Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian Disidangkan di PN Surabaya

Enam Terdakwa dalam Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian Disidangkan di PN Surabaya
Enam terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Panjinusantara, Surabaya – Enam terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1093/Pid.B/2024/PN Sby. Sidang perdana digelar pada Senin (5/8/2024) di ruang Candra, PN Surabaya.

Enam Terdakwa dalam Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian Disidangkan di PN Surabaya

Bacaan Lainnya

Keenam terdakwa yang diadili adalah Sugik Hartono alias Sugik Bin Alm. Tekto Rejo, Radika Primadana alias Dika Bin M. Suhud, Jayus Budi Setiawan Bin Samen, Okky Edy Prabowo Bin Sadikun, Bambang Winarto Bin Ngadimin, dan Riki Sapitro alias Riki Bin Sudarno.

Enam terdakwa dalam kasus dugaan Perkara Pengeroyokan hingga menyebabkan kematian didampingi oleh Penasihat Hukum Sunaryo Abu’main, SH.

Baca Juga : Tiga Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencurian Belasan Motor di Bangkalan

Sementara Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Dekry Wahyudi, SH, dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dakwaan pertama Primair menyatakan bahwa (Kesimpulan) telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki, tinggi badan seratus tujuh puluh dua sentimeter, pemeriksaan usia antara lima belas tahun hingga dua puluh tahun.

Dari pemeriksaan ditemukan Luka robek pada dahi kiri dan belakang kepala. Patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi. Patah tulang belakang kepala. Kerusakan organ otak. Semua keadaan atau luka-luka tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul.

Korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala, hingga menyebabkan luka robek dan patah tulang tengkorak dan dasar tulang tengkorak bagian atas mata dan hidung, dan kerusakan otak.

Baca Juga : Polres Jombang Amankan 21 Pesilat Konvoi ke Pemukiman Penduduk

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP .

Dakwaan subsidair menyampaikan temuan serupa, dengan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal. Tindakan para terdakwa dalam dakwaan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ayat (2) KUHP.

Seusai persidangan penasehat hukum dari para terdakwa tidak mau memberikan komentar, “maaf langsung aja ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Sunaryo Abu’main, Penasehat hukum terdakwa.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Dander – Bojonegoro, Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Para terdakwa, bersama beberapa rekan yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Baca Juga : Himbau Masyarakat Agar Tidak Menjual Miras: Polres Jombang, Gagalkan Pengiriman 834 Liter Arak Putih di Jalan Tol Jombang – Mojokerto

Pada malam kejadian, terdakwa Sugik Hartono, dan rekan-rekannya berkumpul di sebuah warung kopi sambil minum-minuman keras. Setelah berbincang mengenai pencoretan tugu (perguruan silat), mereka memutuskan untuk mencari pelakunya.

Dalam perjalanan mencari, mereka bertemu dengan korban, yang kemudian dianiaya hingga menyebabkan kematian.

Proses persidangan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menentukan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *