Panjinusantara, Surabaya – PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Nasional, yang berkedudukan di Kabupaten Gresik, tetap akan melanjutkan proses lelang terhadap jaminan berupa tanah dan bangunan dengan luas 138 meter persegi, dengan alas Hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (selanjutnya disingkat SHGB) Nomor 1789/Desa Wedi, atas sebidang tanah.
Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-04-2014 Nomor: 00228/Wedi/2014 seluas 138 meter persegi, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N1B): 12101607.01579 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Obyek Pajak: 35.15.170.018.001-0099.0. yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidearjo, Kecamatan Gedangan, Desa Wedi, dikenal dengan Komplek Diamond Residence Blok B-03-25.
Meskipun telah di gugat oleh para ahli waris dari penjamin yang bernama Jusin, yang telah meninggal dunia, yaitu dan Nyonya Fonny Tjan, Morgan Christopher Woo, Mighty Dominic Woo, dan Miguel Raymond Woo, di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Nomer 197/Pdt.G/2024/PN.Sda tanggal 21 Juni 2024.
Para Ahli Waris dari Pewaris Jusin ini, menggugat sebab atas adanya Perjanjian penjaminan yang diberikan oleh Ayah dari Pewaris dengan tujuan untuk membantu Tergugat II bernama Suliyani, dan Tergugat III bernama Riyadi.
Sebab selama hidupnya, Pewaris ingin membantu dan sebagai balas jasa, namun akhirnya atas Tergugat II dan Tergugat III menunggak dan Tidak membayar kewajibannya, hingga akhirnya macet dan atas Jaminan tersebut akan dilelang yang kedua berdasarkan Hak Tanggungan melalui Kantor KPKNL Sidoarjo pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 dengan Batas Akhir pukul 14.00 wib waktu server.
Dalam hal ini para ahli waris melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat/Kantor Hukum Pelenggahan Hukum Nusantara (PHN), yang diwakili oleh Achmad Sodiq, S.H., M.H., M.Kn., Zainal Abidin, S.H., dan Heri Susanto, S.H. atas adanya Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I (PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT INTAN NASIONAL), sebab Para Ahli waris masih melakukan Gugatan dan ada Kesalahan fatal berkaitan dengan adanya proses penambahan kredit sebesar Rp. 90 Juta, melalui proses yang diduga memenuhi pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) terutama Penjamin(Pewaris) meninggal dunia.
Baca Juga : Gelar Simulasi Sispamkota, Polres Jombang Siap Ciptakan Pemilukada yang Kondusif
“Jadi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, memberhentikan atas proses Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat V (KPKNL Sidoarjo) dan supaya tidak merugikan Pihak Ketiga (peserta lelang),” pungkas Achmad Sodiq, selaku Kuasa Hukum dari para ahli waris.
Ia menambahkan, supaya Para Tergugat I dan Tergugat V serta Tergujgat VI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan supaya tidak merugikan pihak lain lagi.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com