Diduga Adanya Perkara Dualisme Yayasan Dorowati, Izin Operasional SMP Dorowati Surabaya Ditolak Dispendik Kota Surabaya

Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby., yang mendudukan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (27/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum., yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali hadirkan saksi fakta Ahmad Syahroni, selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Saksi tersebut mengetahui perkara adanya Dualisme Yayasan Pendidikan Dorowati, yakni Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya dan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ).

Saksi Ahmad Syahroni, Kepala Bidang Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya, hadir sebagai saksi fakta dan memberikan keterangan terkait penolakan perpanjangan izin operasional SMP.

Saksi Tidak Mengenal Terdakwa dan Menjelaskan Dualisme Yayasan

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Ahmad Syahroni menyatakan bahwa ia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.

Saksi juga menyampaikan, meskipun pernah ada pengajuan izin operasional Yayasan Pendidikan Dorowati, saksi tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengajukan izin tersebut.

“Saya tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengurus izin operasional Yayasan Dorowati,” tuturnya Syahroni dipersidangan.

Saksi juga menjelaskan bahwa ia pernah melihat surat izin operasional yang diterbitkan oleh Dispendik Kota Surabaya untuk SMP Dorowati Surabaya.

Surat izin tersebut didasarkan pada Akte Yayasan tanggal 29 Februari 2012 dan nomor **63 (18 November 2011, AHU-7664.AH.01.04 TAHUN 2011) yang berlaku sejak 30 Desember 2015 hingga 29 Desember 2017.

Sebelumnya, ada surat izin operasional yang diterbitkan berdasarkan Akte Yayasan No. 10 tanggal 21 April 1993, yang berlaku sejak 29 Desember 2013 hingga 28 Desember 2015.

Polemik Dualisme Yayasan Pendidikan Dorowati

Ketika Penasehat Hukum Terdakwa, Budiyanto, SH, bertanya kepada saksi Ahmad Syahroni. “Apakah saksi pernah melihat Notaris Dadang, mengurus izin operasional Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya ke Dispendik Kota Surabaya”, tanyak Budiyanto.

“Tidak pernah melihat atau tidak mengetahui,” jawab saksi Syahroni.

Lanjut Penasehat Hukum bertanya, “saksi apakah pernah mendengar tentang Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ)”, tanyak Budiyanto.

“Tidak pernah mendengar tentang yayasan tersebut, tetapi pernah melihat dan mendengar tentang mediasi Yayasan di kantor Dispendik pada tanggal 18 Desember 2017,” jelasnya saksi Syahroni.

Masih Penasehat Hukum Terdakwa, apakah saksi mengetahui bahwa ada pemberitahuan dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) kepada Dispendik Kota Surabaya yang menyebabkan penilaian tentang dualisme yayasan Dorowati tersebut.

“Benar, ada berita acara yang diserahkan oleh Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dispendik Kota Surabaya. Hal ini menyebabkan surat izin operasional SMP Dorowati Surabaya tidak bisa diperpanjang karena dinilai ada dualisme yayasan,” ungkap saksi Syahroni dipersidangan.

“Kasus dualisme yayasan telah mengakibatkan penghentian proses belajar mengajar di SMP Dorowati Surabaya sekitar bulan Juli atau bulan Agustus 2020, Selanjutnya, Guru-guru dan murid-muridnya dimutasi ke sekolah lain,” tambahnya.

Terkait dengan adanya gugatan perdata atas Yayasan Pendidikan Dorowati, saksi menegaskan bahwa dirinya tidak tahu dan tidak pernah menjadi saksi sebelum sidang ini.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait