Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (59), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AL diamankan di rumahnya di Jalan Kebalen, Kecamatan Cantikan, Kota Surabaya, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui tersangka AL (59) beralamat di Jalan Kebalen Kulon, RT. 001 / RW. 006, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah Irawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, saat itu anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 22,635 gram, dengan rincian masing-masing 4,880 gram, 4,880 gram, 4,403 gram, 3,12 gram, dan 4,160 gram”, ujar AKBP Miftah Suriah dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2025).
Selain itu, turut disita 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan Elektrik, 1 (satu) skrop sendok plastik, 1 (satu) skrop sedotan plastik, 1 (satu) bungkus lakban hitam, dan uang hasil penjualan senilai Rp 204.000, serta 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A 02.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Kebonsari, Amankan 6,3 Gram Barang Bukti
Sabu Didapat dari DPO di Bangkalan
Saat diinterogasi oleh Polisi, AL mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MH, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan sistem ranjau di semak-semak Jalan Raya Parseh, Bangkalan, Madura.
“Tersangka membeli 25 gram sabu dengan harga Rp 800.000 per gram, sehingga untuk pembelian 25 gram seharga Rp 20 juta,” ungkap AKBP Miftah Suriah.
AKBP Miftah Suriah menambahkan, maksud dan tujuan tersangka memiliki Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang didapat sekitar Rp 600.000 per gram nya dan menggunakan gratis.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, AL dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pemasok utama,” pungkas AKBP Miftah Suriah.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )