SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, seorang pria berinisial ARH Bin R (25), warga Jalan Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, berhasil ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 Maret 2025 dan dikembangkan kembali pada 16 April 2025.
Penangkapan kemudian dikembangkan kembali pada 16 April 2025, dengan lokasi penggerebekan di homestay Jawa Kos Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Di lokasi tersebut, pelaku diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Mifta, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim kami berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti”, ujar AKBP Suria Mifta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Warga Surabaya Alami Penipuan Bisnis Palawija, Rugi Rp4,6 Miliar dan Lapor ke Polda Jatim
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus pada Rabu, 16 April 2025 sekita pukul 04.00 WIB, di parkiran depan Indomaret Jalan Pasar Kembang, Kota Surabaya. Dalam pengembangan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.
“ARH diketahui memperoleh sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial LK (sudah ditangkap dan di berkas terseniri) dengan harga Rp700 ribu per gram, melalui sistem ranjau di depan SPBU Jalan Tegalsari pada hari Rabu, 02 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wib, dengan maksud untuk dijual belikan,” kata AKBP Suria Mifta, Rabu (7/5/2025).
Lanjut, tersangka menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak tanggal 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp1,2 Juta per gram dan untuk paket kecil dijual dengan harga Rp150.000.
“Dari penjunalan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp300.000.- sampai dengan Rp800.000.- per gram,” ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan Patuh Pajak 2025, 137 Pelanggar Terjaring
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dari hasil penggerebekan di dua tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
TKP 1 :
– 71 kantong plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto +11,35 gram,
– 1 unit ponsel merek Techno,
– 3 bungkus plastik klip,
– 1 dompet kulit.
TKP 2 :
– 5 kantong plastik diduga sabu dengan berat total netto +6,40 gram
– 1 bungkus kotak warna merah.
– 1 bungkus kotak paket dengan pengirim A/n “DG” dan penerima A/n “S” dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Delik Madiredo, RT 32/RW 02, Kabupaten Malang.
Kini tersangka ARH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






