Eko Gagak Angkat Bicara : Skandal BBM Bersubsidi Jenis Solar di Bangkalan dan Sampang Madura Rugikan Negara

Eko Gagak Angkat Bicara : Skandal BBM Bersubsidi Jenis Solar di Bangkalan dan Sampang Madura Rugikan Negara

SURABAYA – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini tak hanya merugikan negara, namun juga mengancam kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Bangkalan dan Sampang, Madura, Jawa Timur.

BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas justru disalahgunakan demi meraih keuntungan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu. Praktik penimbunan ini menyebabkan kelangkaan solar di pasaran, mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan Solar dan harga solar menjadi lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Penyimpangan ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur pembelian BBM bersubsidi. Sesuai aturan, kendaraan pribadi roda empat hanya boleh membeli maksimal 60 liter per hari, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter per hari. Namun kerap kali tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sehingga berpotensi disalahgunakan melebihi batas wajar.

Bahkan beberapa di antaranya menggunakan metode tidak sah, seperti pembelian berulang dengan menggunakan QR Code berbeda atau menggunakan jirigen tanpa izin resmi.

Hal ini menjadi celah bagi penyalahgunaan yang mengarah pada over-kuota penyaluran BBM subsidi. Data yang dikumpulkan BPH Migas, terdapat banyak kasus penyalahgunaan solar subsidi, termasuk melibatkan kendaraan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 224 Kasus Premanisme dalam Sepekan, 312 Tersangka Diamankan

Selain itu, ada juga penjualan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jirigen tanpa surat rekomendasi yang sah untuk kepentingan industri tanpa izin.

Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi praktik kongkalikong untuk mengambil keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, peningkatan pengawasan melalui CCTV di SPBU, aplikasi X Star untuk verifikasi pembelian, serta menerjunkan petugas pengawas di lapangan sangatlah diperlukan.

Praktik mafia BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal, terjadi di Bangkalan dan Sampang, Madura, Jawa Timur. Dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas penimbunan dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Berikut Kutipan dari pemberitaan yang tengah beredar :
1. Seorang oknum Kanit III Lidik Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, diduga telah menerima upeti atau tebusan dari mafia solar sebesar 35 dan 27 juta rupiah dengan cara di transfer melalui rekening BCA pada 2 Maret 2025. “Jika terbukti sudah sepatutnya di PTDH karena telah mencederai institusi Polri”.

2. Inisial Soleh, warga Kabupaten Sumenep selaku operator utama pengiriman solar subsidi ilegal antar kabupaten, dengan rute dari Sumenep menuju Bangkalan melintasi Pamekasan dan Sampang menggunakan mobil pick up bernopol M 8239 ND.

Diduga tempat atau gudang yang menjadi penimbunan solar subsidi tidak jauh dari Polsek Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Tim Respatti Jogoboyo Tangkap 3 Remaja Komunitas Pogotneverdie di Kenjeran Surabaya

Ironisnya, lokasi yang seharusnya bersih dari praktik ilegal justru malah menjadi sarang aktivitas bagi mafia BBM subsidi jenis solar, yang dengan leluasa menjalankan operasinya tanpa tersentuh penegakan hukum.

Aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pelaku penimbunan, serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi secara ketat untuk mencegah terjadinya penimbunan kembali.

Demi berita yang berimbang, modus “Maling teriak maling” mencuat usai munculnya pemberitaan bertajuk, “Oknum Kanit Tipiter Polres Sampang Diduga Lakukan Pemerasan senilai Rp35 Juta dan Rp27 Juta Layak Disanksi PTDH”.

Dugaan tersebut dapat di manfaatkan untuk menggiring opini melalui narasi berita dan menekan balik aparat penegak hukum. Praktik suap dan intimidasi bukan hal baru, lebih berbahaya mafia solar merebut kendali opini publik untuk memperlemah penegakan hukum.

Jika dibiarkan, keberanian mafia dalam membungkam satu suara yaitu kebenaran akan menjadi preseden buruk, membuka jalan bagi praktik serupa di wilayah atau daerah lainnya.

Seluruh lapisan masyarakat menanti, apakah aparat negara akan tunduk pada tekanan mafia, atau aparat negara menunjukkan actionnya dalam menumpas jaringan mafia yang merampok subsidi masyarakat miskin ?. Ataukah aparat negara dan pejabat negara akan mengobrak-abrik hukum itu sendiri ?.

Kepada pihak terkait yakni Pertamina dan BPH Migas serta Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, segera menindak tegas praktik mafia penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang merugikan negara serta seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Madura, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi ilegal.

Kontributor : Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebookTiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait