Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang wanita tewas di Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2025 lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan jalanan seperti begal dan penjambretan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama saat malam hari.
Dalam keterangannya kepada awak media di Sidoarjo, Kamis (15/5/2025), ia menegaskan bahwa tindakan kriminal tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa korban.
“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” jelasnya.
“Kemudian korban terjatuh dan mengalami luka kritis, hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu 2×24 Jam
Tim gabungan dari Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku hanya dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni:
– D.I. (asal Situbondo), berperan sebagai joki sepeda motor,
– M.I. (asal Kenjeran, Surabaya), sebagai eksekutor penjambretan,
– A.G. dan M.F., berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Menurut Kapolresta, kedua pelaku utama tersebut yakni D.I. dan M.I. merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.
Tiga Nama Lain Teridentifikasi, Barang Bukti Diamankan
Hasil dari pengembangan, polisi mengidentifikasi tiga tersangka lain berinisial A, HP, dan S. Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Asemrowo, Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Kami juga akan terus tingkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal di jalanan,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing.(Red/Syamsul Anwar)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)