SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana Rio Pangestu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ke Rutan Tahanan Negara Kelas IA Surabaya. Kamis (30/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.45 WIB, dan selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana sesuai amar putusan majelis hakim.
Perkara KDRT tersebut sebelumnya diproses melalui persidangan dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2026/PN Sby, Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan (penjara) karena Rio Pangestu terbukti bersalah dalam kasus pidana yang menjeratnya. Baik jaksa maupun terdakwa memilih menerima putusan tanpa banding, (Rabu 22 April 2026). Yang sebelumnya Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati,SH.,MH., dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa Rio Pangestu, dengan hukuman 4 bulan penjara.
Dengan eksekusi ini, perkara dinyatakan memasuki tahap pelaksanaan putusan.Tak berselang lama, Sekitar pukul 13.15 WIB, terpidana Rio Pangestu digiring menuju ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak untuk di bawa ke Rutan kelas 1 Surabaya.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., setelah mengeksekusi terpidana Rio Pangestu mengatakan ke awak media bahwa, “proses eksekusi berjalan aman dan sesuai dengan putusan” pada saat ditemui di ruangannya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






