Surabaya — Atas dasar Laporan Polisi nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, atas nama Hartono Lidianto atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, hari Sabtu 15 Juni 2024.
Namun sangat sangatlah disesali hingga saat berita ditayangkan, penanganan dari pihak kepolisian Polrestabes Surabaya diduga sangat lambat dan atau jalan di tempat.
Mengingat Perkap No. 12 Tahun 2009, selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut; Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan Mengenai aturan dalam KUHAP, mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Hartono Lidianto sebagai pelapor berharap mendapatkan kepastian hukum namun kini sangatlah memperhatikan. Alih-alih mendapatkan keadilan dan perlindungan dari aparat penegak hukum, laporan pidana yang dilayangkannya ke Polrestabes Surabaya sejak Juni 2024 justru kini jalan di tempat. Alasannya klasik namun kontroversial: munculnya gugatan perdata di tahun 2025 yang diduga sengaja diajukan untuk menghambat proses penyidikan.
Logika Hukum terbalik, perkara ini bermula saat Hartono Lidianto melaporkan seorang kontraktor berinisial KYP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Namun, setelah hampir 2 tahun berjalan, proses hukum ini tiba-tiba “mangkrak”. Penyidik yang menangani perkara ini beralasan bahwa terdapat gugatan perdata yang baru didaftarkan pada tahun 2025 terkait objek yang sama.
Robert Mantinia, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum Hartono Lidianto menilai hal ini sebagai anomali hukum. “Ini logika hukum yang terbalik“.
“Bagaimana mungkin laporan pidana yang masuk lebih dulu di tahun 2024 harus dikalahkan atau dihentikan sementara oleh gugatan perdata yang baru muncul di tahun 2025? Ini jelas strategi ‘pembelian waktu’ untuk mengaburkan fakta pidana,” tegas Robert Mantinia kuasa hukum Hartono Lidianto kepada awak media.
Polemik Perma 1/1956; Pihak kepolisian dikabarkan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar untuk menunda perkara (prejudisiel).
Namun, Kuasa Hukum Hartono membantah keras relevansi aturan tersebut dalam kasus ini. Menurut mereka, tidak ada sengketa hak milik yang mewajibkan pidana dihentikan.
“Objeknya jelas, rumah dan tanah itu milik Pak Hartono. Tidak ada sengketa kepemilikan di sana. Perdata dan pidana memiliki ranah yang berbeda. Kami menduga gugatan perdata tersebut hanyalah upaya sistematis dari terlapor KYP untuk menghindari jeratan hukum,” tambahnya Robert Mantinia
Dugaan Penipuan di Apartemen Mewah.
Berdasarkan data laporan kepolisian, kronologi kejadian ini berawal pada 6 Juni 2022 di Lobby Apartemen Anderson, Kompleks Pakuwon Mall, Surabaya.
Hartono, warga Sambikerep, merasa dirugikan oleh tindakan KYP yang berprofesi sebagai kontraktor hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum pada 15 Juni 2024.
Meski alat bukti dianggap sudah cukup untuk menetapkan tersangka, prosesnya justru tersendat di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Desakan Profesionalisme Polri
Hartono sendiri tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia merasa haknya untuk mendapatkan perlindungan seolah dirampas oleh birokrasi penyidikan yang tidak progresif.
“Harapan saya hanya satu: pidana tetap lanjut. Yang salah harus disalahkan, yang benar dibenarkan. Polisi seharusnya melindungi saya sebagai korban, bukan malah memberikan celah bagi terlapor untuk mengulur waktu,” keluh Hartono dengan nada getir.
Di sisi lain, Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, saat dikonfirmasi memberikan respons normatif. Ia menyarankan pihak pelapor untuk kembali melakukan koordinasi aktif dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Seharusnya pelapor menanyakan kembali ke penyidiknya,” ujarnya singkat.
Tak hanya itu Jaksa Penuntut Umum Damang SH dari Kejari Surabaya, menerangkan ke awak media, “memang benar SPDP sudah dikirim namun masih proses penyidikan dan Penyidik Polisi hingga sampai saat ini belum mengirimkan berkas,” tegas Damang.
Kini, publik menanti keberanian Kapolrestabes Surabaya untuk membedah kejanggalan ini. Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta pidana yang lebih dulu dilaporkan, ataukah “strategi perdata” akan terus menjadi tameng ampuh bagi mereka yang ingin lari dari tanggung jawab pidana?…. . Mampukah Polrestabes Surabaya Tuntaskan Pidana Hartono yang Terbengkalai.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






