Lelang Aset Diduga Cacat Prosedur, PT Lintas Cindo Bersama Gugat Bank BNI: Saksi Ungkap Harga Ditekan, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2025/PN.Sby, yang menyeret nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), kembali digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam perkara ini, PT Lintas Cindo Bersama (LCB) bertindak sebagai penggugat, didampingi Kuasa Hukum nya Yafeti Waruwu, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah:
1. PT Bank Negara Republik Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Wilayah Surabaya, di Graha Pangeran – Iwan Hartanto (Head of Regional Commercial Remedial & Recovery),
2. Ida Bagus Purwa Atmaja,
3. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Latief, Hanif & Rekan Cabang Surabaya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengerusakan Rumah: Hakim Vonis Pegawai PELNI 6 Bulan dan Istri Sirinya 3 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Sementara itu, pihak turut Tergugat antaralain:
1. Mentri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya,
2. Wahyudi Prasetio,
3. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) PUNG’S ZULKARNAEN & REKAN CABANG SURABAYA,
4. Kantor Agraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surabaya 1,
5. NOTARIS dan/atau PPAT Lidia Susi Giartini, SH.
6. KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) IWAN BACHRON & REKAN CABANG SURABAYA,
7. KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) MUSHOFAH,
8. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI JAWA TIMUR,
9.Thio Jeffry Hartoyo Sutekno.

Baca Juga: Panitia Jual Beli Tanah Petani Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

Objek Sengketa dan Kesaksian Saksi Fakta

Dalam pokok perkara Objek sengketa berupa gudang yang juga difungsikan sebagai kantor, berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 33, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni:
– Ni Ketut Santi Wilyawati (Kepala Gudang dan Admin) PT Lintas Cindo Teknik (LCT) sejak 2010.
– Mashudi, sebagai sekuriti gudang yang bekerja sejak 1999 di kawasan pergudangan.

Keduanya memberikan keterangan terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan dua aset gudang milik Thio Jeffry Hartoyo Sutekno di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Margomulyo, Surabaya.

Dalam sidang, saksi Ni Ketut Santi, yang merupakan perwakilan dari salah satu entitas usaha yang masih berafiliasi dengan pihak penggugat, mengungkapkan bahwa gudang yang menjadi objek sengketa hingga kini masih aktif digunakan untuk kegiatan usaha.

Baca Juga: Eko Widiatmoko Resmi Jabat Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Gantikan Yuliawan Dwi Nugroho

Ia juga menyebut ada calon pembeli yang pernah menawar gudang tersebut seharga Rp21 miliar, bahkan belakangan ia mendengar nilai pasar mencapai Rp27 miliar.

“Gudang ini masih berjalan dan aktivitas usaha tetap ada. Saya pernah antar pihak calon pembeli yang serius menawar sampai Rp21 miliar,” ujar Santi di hadapan majelis hakim.

Sementara saksi Mashudi, membenarkan bahwa hanya pihak Bank BNI yang pernah datang untuk melihat lokasi gudang.

Ia juga menyatakan tidak pernah melihat kehadiran tim penilai dari KJPP Latief, Hanif dan Rekan, yang disebut-sebut melakukan penilaian terhadap aset tersebut.

“Hanya ada tamu dari Bank BNI dan sopirnya, tidak ada pihak lain. Saya catat di buku tamu, salah satunya bernama Edi,” tegas Mashudi sambil menunjukkan buku tamu sebagai bukti.

Baca Juga: Gegara Tendang Pintu Kaca Lobby Bank Mandiri Hingga Rusak, Royce Muljanto Diadili di PN Surabaya

Kuasa Hukum Penggugat Soroti Nilai Lelang dan Dugaan Kecurangan

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, S.H., M.H. menilai ada indikasi kuat kecurangan dalam proses lelang aset tersebut.

Menurutnya, nilai likuidasi yang ditetapkan sebesar Rp15 miliar jauh di bawah harga pasar, dan bertolak belakang dengan penilaian independen pada tahun 2020 dari KJPP Iwan Bachron dan rekan, yang menyebut nilai pasar sebesar Rp25 miliar dengan nilai likuidasi Rp20 miliar.

“Ada ketidakwajaran yang jelas. Bagaimana mungkin dalam empat tahun nilai aset justru turun tajam? Bukannya naik? Ini bukan hanya soal prosedur, tapi ada potensi pelanggaran serius dalam penetapan nilai lelang,” ujar Yafeti kepada awak media.

Yafeti, juga mempertanyakan keputusan Bank BNI yang melepas aset dengan harga lebih rendah, padahal ada pihak yang serius menawar dengan harga lebih tinggi.

Ia menduga, pelelangan telah dilakukan tanpa transparansi dan menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

Kuasa Hukum Turut Tergugat Bantah dan Tegaskan Perbedaan Data

Di sisi lain, Kuasa Hukum turut tergugat, Septyan Eka Putra, yang mewakili Wahyudi Prasetyo (pihak pemenang lelang), menilai ada ketidaksesuaian data antara keterangan saksi dan dokumen gugatan, khususnya dalam hal lokasi objek sengketa dan nama pemenang lelang.

“Dalam persidangan, saksi menyebut objek berada di Blok C3, padahal dalam gugatan tertulis di Blok C No. 33. Saksi juga menyebut pemenang lelang bernama Aldo, padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo,” jelas Septyan di depan majelis.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tidak pernah ada renvoi (perbaikan gugatan) dari pihak penggugat terkait perbedaan data tersebut.

Septyan, menyatakan keberatan jika renvoi diajukan setelah proses persidangan berjalan. Karena secara hukum, hal itu harus dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Baca Juga: Mahkamah Agung RI dan Federal Court Australia Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas Peradilan Niaga Sesuai Standar Internasional

Tuntutan Ganti Rugi Rp50 Miliar

Diketahui dalam pokok gugatannya, PT Lintas Cindo Bersama (LCB) meminta majelis hakim untuk:
– Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Bank BNI (Tergugat 1) tidak sah dan cacat hukum.
– Menyatakan hasil penilaian dari KJPP Latief, Hanif & Rekan (Tergugat III) yang digunakan sebagai dasar nilai lelang tidak sah secara hukum.
– Meminta kepada ATR/BPN Surabaya I untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun atas aset sengketa hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, dengan rincian:
– BNI (Tergugat I): Rp30 miliar
— KJPP Latief, Hanif & Rekan (Tergugat III): Rp20 miliar.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait