Sopir Truk Sampah yang Menewaskan Pengendara Motor di Surabaya Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Keluarga Korban Minta Revisi UU Lalu Lintas

SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menewaskan pengendara motor Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan di kawasan BG Junction, tepatnya di persimpangan Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya, pada 19 Mei 2025 lalu.

Kasus ini tercatat dalam perkara nomor 1827/Pid.Sus/2025/PN Sby. Suwanto diketahui merupakan sopir truk sampah milik CV Kemulyaan yang sedang bermitra dengan pihak pengelola Mal BG Junction untuk mengangkut sampah dari area tersebut.

Bacaan Lainnya
Sopir Truk Sampah yang Menewaskan Pengendara Motor di Surabaya Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Keluarga Korban Minta Revisi UU Lalu Lintas
Foto kiri: Stefani Margareta , kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim dan jaksa terhadap vonis tersebut.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, pada Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Lelang Aset Diduga Cacat Prosedur, PT Lintas Cindo Bersama Gugat Bank BNI: Saksi Ungkap Harga Ditekan, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”, ujar Hakim Agus Cakra saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris dari almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun barang tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. Selain itu, SIM BII atas nama Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Suwanto bin Mrakih menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengerusakan Rumah: Hakim Vonis Pegawai PELNI 6 Bulan dan Istri Sirinya 3 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Keluarga Korban Desak Revisi UU Lalu Lintas

Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim dan jaksa terhadap vonis tersebut.

“Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinera Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukuman ini tidak sebanding kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya. Tentu saja hukuman ini tidak sebanding,” ujarnya.

Stefani berharap peristiwa tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas.

“Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindangan terhadap korban harus lebih diperhatikan” tegasnya dengan suara bergetar menahan emosi.

Baca Juga: Panitia Jual Beli Tanah Petani Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

Kronologi Kecelakaan Maut di BG Junction Surabaya

Kecelakaan tragis ini terjadi pada 19 Mei 2025 di persimpangan Jalan Kranggan – Bubutan, Surabaya. Saat itu, korban Tjan Melani Tjandra, mengendarai motor Yamaha Mio bernomor polisi L-6349-JT melintas dari arah yang sama.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Suwanto dinilai lalai saat mengemudikan truk karena tidak memperhatikan spion kiri bawah ketika berbelok.

Akibat kelalaiannya, motor yang dikendarai korban tersenggol hingga Tjan Melani terjatuh dan terlindas dua kali oleh truk pengangkut sampah yang dikemudikan Suwanto.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan kelalaian dalam profesi pengemudi kendaraan besar di jalan raya.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait