Polrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan Nikel, DPO Igo Masih Bebas Berkeliaran

Surabaya – Keadilan Aditya Sugiarto Prayitno sebagai korban penipuan dan penggelapan hingga sampai saat ini belum didapatkan.

Sebagai Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) Aditia Sugiarto Prayitno, bersama kuasa hukumnya Yafet Kurniawan, mendesak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Bacaan Lainnya

Pada minggu yang lalu menyampaikan kepada awak media, pihak kepolisian yakni Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. selaku kapolrestabes Surabaya, “tetap bergerak untuk menyelidiki perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Untuk menunjukan keseriusan dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar.

Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto, yang juga telah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan nomor DPO/91/V/RES 1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga: Ketua DPW AWDI Jatim Paparkan Tahapan Kompetensi Wartawan di Raker DPC Sumenep

Aditia Sugiarto Prayitno menyatakan bahwa penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun ini terhenti tanpa perkembangan yang signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Aditia Sugiarto (korban dan sekaligus pelapor) mengungkapkan bahwa rekening Bank Mandiri milik Igo Heryanto belum diblokir, padahal ia pernah mendampingi penyidik ke bank untuk mengajukan permintaan tersebut.

Rekening tersangka yang sudah berstatus DPO saja tidak diblokir. Saya sudah tunjukkan surat tugas, tapi bank tegas menyatakan pemblokiran hanya bisa diajukan polisi. Ini kan tidak ditemukan TPPUnya,” tegas Aditia pada Rabu (10/12/2025).

Aditia Sugiarto juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

Masak ada DPO yang masuk website dan ada yang tidak?. Bahkan ada penyidik yang tidak tahu mana website resmi atau tidak,” paparnya.

Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” gumannya Aditia.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Tanjung Perak Kembalikan Aset Negara 75 Miliar Rupiah Lebih

Sementara Kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut hoaks.

Aditia juga bingung melihat aktivitas Igo yang statusnya DPO masih bisa berkeliaran dimana-mana dengan bebas tanpa ditangkep,’ ujarnya.

Ia juga menyiratkan dugaan ketidak profesionalan penyidik dalam upaya pencarian dan penangkapan. Igo tinggal di kota besar, Makassar dan media sosialnya aktif.

Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?,” pungkasnya.

Aditia mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

Baca Juga: Pengukuhan Ketua Cabang PSHT Surabaya Masa Bakti 2025 – 2027 Oleh Ketum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH Msc

Mengomentari pernyataan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto yang menyebut polisi tidak bisa memanggil pengacara karena perlindungan profesi, Yafet menegaskan hal itu tidak menghalangi penyelidikan.

Penyidik punya kewenangan untuk meminta keterangan siapa pun yang relevan demi menemukan tersangka DPO. Itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” jelas Yafet.

Aditia mengungkapkan bahwa Igo bahkan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim dan Paminal dengan tuduhan kriminalisasi, namun upaya penangkapan tidak menunjukkan hasil.

Polisi sudah dibuat repot. Tapi Igo-nya kok tidak dicari?,” kata Aditia.

Menurut Aditia, “Igo tetap bisa berkeliaran dimana-mana dengan bebas lengang Kangkung tanpa ditangkep,” ujarnya sambil tertawa.

Baca Juga: Masuk DPO Tapi Tak Ditangkap, Diduga Kepolisian Polrestabes Surabaya Lemot Sehingga Igo Heryanto Ajukan Gugatan

Sebagai pelapor, Aditia menegaskan pihaknya telah kooperatif dan bahkan siap membantu pembiayaan jika penyidik ingin melakukan pencarian ke Makassar atau Kendari.

Kami hanya meminta keadilan dan keseriusan. Niat baik dari kepolisian sangat kami tunggu,” pungkasnya.

Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tidak pernah dilakukan meskipun PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/222/111/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 5 Maret 2024. (Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait