Uji Praktik Wajib Pemohon SIM R2 di Satpas Colombo Surabaya, Polisi Tegaskan Pelayanan Transparan

Surabaya – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Petugas Satpas Colombo, Aipda Slamet, menekankan mekanisme wajib mengikuti uji praktik kendaraan roda dua (R2) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian dari komitmen Polri mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

Mekanisme tersebut diterapkan dalam rangkaian tahapan penerbitan SIM yang bertempat di Kantor Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Jalan Ikan Kerapu No. 2–4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Kamis (20/1/2026). Salah satu tahapan krusial yang wajib diikuti oleh pemohon adalah uji praktik, pada

Bacaan Lainnya

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi yang diterbitkan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, Ratusan Motor Curian Siap Dipulangkan ke Pemiliknya

Pemohon SIM, baik SIM baru maupun perpanjangan, dapat langsung mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan. Selanjutnya pemohon mengisi formulir pendaftaran, mengikuti tes teori, dan menjalani uji praktik di lapangan bagi pemohon SIM baru. Apabila seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM akan segera diterbitkan oleh petugas.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kanit Regident (KRI) AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus menekankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

“Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Hasil Curian 300 Ribu Komplotan Pencuri Berakhir di Jeruji Besi

Ia juga menyampaikan, di Satpas Colombo Surabaya, juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM. Langkah ini dilakukan agar pemohon memahami secara utuh persyaratan dan alur pelayanan dalam pembuatan SIM di Kantor Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

“Maka dari itu, memiliki SIM itu sangatlah penting. Karena SIM menjadi syarat kelayakan seseorang dalam mengemudikan baik motor maupun mobil,” bebernya.

AKP Tri Meidiansyah menambahkan, satu hal lagi yang perlu saya sampaikan, saya sarankan kepada masyarakat yang sudah disediakan oleh Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. Kapan saja bisa latihan karena tempatnya dibuka 24 jam.

“Iya ibarat orang kalau mau melakukan ujiannya, tak ada salahnya harus latihan atau belajar dulu. Hal ini jauh lebih berguna dari pada melakukan cara-cara yang dianggap instant,” pungkas perwira dengan tiga balok dipundaknya itu.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait