Hakim Geram, Aris Agung Paewai selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Akan Dipanggil Paksa.
Surabaya — Majelis Hakim Cokia Ana Oposungku Ancam Panggilan Paksa saksi pelapor yang juga korban dugaan Pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, saksi pelapor yang juga korban, Aries Agung Peawai.
Dalam persidangan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak dapat menghadirkan saksi pelapor Aris Agung Paewai selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Ketika saksi pelapor yang juga korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam persidangan. Majelis Hakim Cokia Ana Oposungku menegaskan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap saksi korban Kadisdik Jatim, Aris Agung Paewai apabila kembali mangkir.
“Nanti kita panggil paksa saja. Jangan takut jadi saksi. Sampaikan kepada yang bersangkutan, keterangannya sangat dibutuhkan dan harus disampaikan secara objektif,” ujar hakim kepada JPU di ruang sidang, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/1/2026).
Baca Juga: Adanya Kejanggalan Soewondo Basoeki menolak RUPS, Penuh Tanda Tanya
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu dipersidangan secara langsung menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak dapat menghadirkan saksi kunci tersebut.
“Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia.
Majelis hakim menilai alasan sakit yang disampaikan JPU tidak bisa serta-merta diterima dan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan keabsahannya.
Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses peradilan, sekaligus melindungi hak para terdakwa agar tidak dirugikan akibat persidangan yang berlarut-larut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memerintahkan jaksa menghadirkan Aries pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (29/1/2026). Hakim juga mempertanyakan alasan sakit yang disampaikan, serta menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis untuk memastikan kondisi saksi.
Baca Juga: Hakim dan JPU Hadiai Hukuman Ringan ke 3 Terdakwa Narkotika, 2 Diantaranya Residivis
Seusai persidangan, Faisol salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa, menilai hingga sidang keempat, JPU belum menunjukkan keseriusan menghadirkan saksi korban. Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 160 KUHAP, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di persidangan dan tidak dapat sekadar dibacakan.
“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan. Padahal aturan hukumnya jelas melarang hal tersebut,” kata Faisol.
Ia juga menyoroti potensi perlakuan istimewa terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.
“Kalau pejabat terus diberi kelonggaran, keadilan bagi masyarakat kecil bisa terabaikan,” tegasnya.
Faisol menambahkan, majelis hakim juga menyinggung adanya ketidakkonsistenan keterangan dokter yang mengeluarkan surat sakit. Hakim memberi sinyal pemanggilan paksa akan dilakukan apabila saksi kembali tidak hadir secara patut.
“Jika tetap mangkir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujarnya mengutip pernyataan hakim.
Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Resmi Pimpin Pidsus Kejari Surabaya, Disorot Target Pemberantasan Korupsi
Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya Penuntut Umum kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Mereka bahkan membuka peluang menempuh langkah hukum lain.
“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa itu, perkara berpotensi cacat hukum,” ujar Faisol.
Terkait isu perselingkuhan yang sempat mencuat, kuasa hukum menyebut kliennya hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media daring. Isu itu kemudian mendorong aksi demonstrasi untuk meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Jatim.
“Klarifikasi dengan data yang jelas akan membuat publik memahami duduk perkaranya. Diam justru memicu spekulasi,” ucapnya.
Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Sholehuddin, mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama M. Syaiuddin Suryanto yang mengaku pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus dana hibah dan meminta klarifikasi atas isu perselingkuhan.
Jaksa menyebut jumlah massa aksi direncanakan tidak lebih dari 20 orang. Namun, melalui komunikasi WhatsApp, Sholehuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu dihentikan.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp20.050.000 pada 19 Juli 2025 di area parkir D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya. Setelah itu, rencana demonstrasi dibatalkan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 310 ayat (2) KUHP.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






