Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak, SP2HP Dikirim ke Pelapor

Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak, SP2HP Dikirim ke Pelapor
Gambar Ilustrasi

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memastikan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh warga Surabaya, Tjen Tjhion alias Nicky.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 19 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam surat resmi bernomor B/193/SP2HP-2/1/RES.1.24./2026/Satreskrim, Unit VI Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima laporan polisi dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan hak anak dan transparansi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penyelidik telah melakukan sejumlah tindakan awal, di antaranya menerima laporan polisi, menyusun administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pelapor, mengirim surat permintaan rekaman CCTV kepada Dinas Perhubungan (Dishub), serta menyampaikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Penyelidik juga merencanakan tindak lanjut berupa pengecekan rekaman CCTV Dishub di lokasi kejadian serta pemeriksaan terhadap korban,” demikian tertulis dalam SP2HP Polrestabes Surabaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa SP2HP merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar pelapor mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Namun, sejauh ini belum disampaikan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menanggapi SP2HP tersebut, kuasa hukum Kholis, S.H. dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) berharap penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan tidak terkesan lambat dalam menangani perkara.

Baca Juga: Lebih Sebulan Tanpa Tersangka, Ketua BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, tidak “mempeti” atau menyembunyikan perkara, terutama jika ada dugaan kelalaian atau lambatnya penanganan kasus.

“Melalui SP2HP ini, kami berharap penyidik bekerja secara objektif dan profesional, tidak terkesan lambat atau “mempeti” (menyembunyikan) perkara, terutama jika ada dugaan kelalaian atau lambatnya penanganan kasus”, ujarnya.

Menurutnya, SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hak pelapor / tersangka untuk memantau jalannya proses hukum serta memastikan akuntabilitas dan profesionalisme penyidik kepolisian.

“SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hak pelapor/tersangka untuk memantau proses hukum dan memastikan profesionalisme penyidik,” uangkapnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan, mengingat isu perlindungan anak merupakan salah satu prioritas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.(Tim/Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait