Polrestabes Surabaya Junjung Tinggi Prosedur Hukum, Terkait Diamankanya Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika

SURABAYA – Beredar informasi jika Polrestabes Surabaya mengamankan tiga terduga pemakai narkotika di salah satu hotel di Surabaya pada kamis 30 April 2026.

Hal tersebut dibenarkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan juga menjunjung Tinggi Prosedur Hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat bahwasanya telah terjadi penyalahgunaan narkoba, sehingga dilakukan penelusuran oleh tim.

Dilokasi tersebut, didapati tiga orang pria inisial JS, H, PI, yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Kemudian terhadap ketiga orang tersebut dilakukan tes urine di Polrestabes Surabaya.

Namun demikian ternyata hasil tes urinenya negatif, sehingga terhadap 3 orang tersebut tidak bisa dilakukan proses lebih lanjut dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing dalam keadaan sehat.

Pihak Satresnarkoba Polrestabes surabaya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat dan juga kepada masyarakat yang sudah kooperatif di dalam proses ini,” jelas Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama.

Lebih lanjut kasat resnarkoba mengatakan jika Polrestabes Surabaya menjunjung tinggi prosedur hukum dengan adanya KUHP baru sekarang ini, hak-hak seorang individu itu sangat dilindungi.

Dengan demikian, sehingga terhadap 3 orang tersebut dikarenakan terbukti urine negatif maka proses lanjut tidak dapat dilakukan,” imbuh AKBP Dodi.

Kasat Resnarkoba juga berpesan agar masyarakat menjauhi narkoba agar terjamin masa depan dan tidak terjerumus dengan hukum. Juga demikian, jika ada informasi terkait peredaran narkotika silahkan melaporkan ke petugas kepolisian.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait