SURABAYA – Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru di ruang digital. Belakangan, muncul berbagai pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (*digital content removal*) dengan cara memotong mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman, mengatakan praktik tersebut dilakukan dengan tidak lagi menyampaikan keberatan kepada redaksi media yang menerbitkan berita.
“Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap suatu pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang bersangkutan, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain atau hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), maupun alasan lainnya,” ujar Fatchur Rohman, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, fenomena ini perlu menjadi perhatian serius seluruh insan pers. Jika dibiarkan, tindakan sepihak dari penyedia layanan domain atau hosting yang menurunkan konten jurnalistik tanpa proses verifikasi berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
RLD menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak terhadap produk jurnalistik.
“Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Pada prinsipnya, penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pers,” tegasnya.
Fatchur mencontohkan kasus Putu Harry Sasmita yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Putu Harry Sasmita untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.965.980.500. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menurut Fatchur, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, muncul upaya untuk meminta sejumlah media menghapus pemberitaan terkait perkara tersebut dengan alasan pelanggaran privasi.
“Pemberitaan mengenai proses dan putusan pengadilan merupakan produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan meminta penghapusan konten melalui jalur lain,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, RLD membagikan enam poin penting yang perlu diperhatikan pengelola media siber. Langkah-langkah tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan media, respons terhadap hak jawab, dokumentasi proses penyelesaian sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta komitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dengan memperkuat aspek administratif dan profesionalisme, media siber diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai upaya penghapusan konten yang tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkas Fatchur Rohman dalam pernyataan resminya di Surabaya.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






