Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Wajib Lengser Jika Terbukti Korupsi, Tanpa Unsur Politik

Surabaya – Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data periode 2020–2024, Kota Surabaya menempati peringkat pertama dengan 343 laporan masyarakat, disusul Kabupaten Sidoarjo dengan 72 aduan, dan Kabupaten Probolinggo 64 aduan.

Sementara itu, daerah dengan jumlah aduan terendah ialah Kota Blitar dengan 6 laporan, Kabupaten Ngawi 4 laporan, dan Kabupaten Magetan 4 laporan.

Bacaan Lainnya

Data tersebut diungkap langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dalam agenda roadshow bus KPK dan rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Strategi KPK dalam menekan tindak pidana korupsi diawali dari upaya edukasi, pencegahan, hingga penindakan hukum, seiring program PAKU Integritas bagi penyelenggara negara.

KPK juga mencatat bahwa sejak era reformasi hingga kini, 54 persen dari 1.642 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Modus yang paling sering ditemui antara lain penyalahgunaan APBD, pengelolaan aset, perizinan, pengadaan barang/jasa, serta manipulasi regulasi daerah.

Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara: Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, Mengapa Ribuan Buruh Yang Dikorbankan?

Respons Wali Kota Surabaya: Tak Semua Aduan untuk Pemkot

Menanggapi tingginya jumlah laporan dari Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak semua aduan masyarakat ditujukan kepada Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).

Menurutnya, dari 343 laporan tersebut, hanya sekitar 30 aduan yang berkaitan langsung dengan Pemkot, dan sebagian besar merupakan keluhan layanan publik serta pembangunan, bukan kasus korupsi.

“Kalau semua aduan ditujukan ke Pemkot, tentu nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK tidak mungkin mencapai 97 poin—peringkat pertama di Jawa Timur pada 2023. Survei Penilaian Integritas (SPI) kita juga berada di angka 79,57 persen,” tegas Eri.

Eri menambahkan, banyak instansi lain beralamat di Surabaya, mulai dari kementerian, lembaga vertikal, hingga perwakilan Pemprov, sehingga tidak semua laporan bisa serta-merta diarahkan kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Sekilas Eko Gagak Bersuara: Maulid Nabi Hilang Ditelan Zaman “Bangsa Dan Negara Hancur Berkeping-keping”

Aksi Massa “Surabaya Darurat Korupsi” 

Kendati demikian, kekecewaan publik tetap mencuat. Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya pada Kamis (25/9/2025).

Dengan tema “Surabaya Darurat Korupsi”, massa menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal, seperti:

– Perjalanan dinas luar negeri bernilai miliaran rupiah,

– Biaya konsumsi pejabat yang dianggap berlebihan,

– Penyewaan perlengkapan acara dengan nominal tidak wajar.

Mereka menduga APBD Surabaya 2025 sarat manipulasi, mark up, pemborosan, dan utang berbunga tinggi yang melukai masyarakat.

Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara : Tanggal 3 Aspirasi Ke Aksi Dari Pati Ke Grahadi “Murni Atau Bayaran ?”

Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah 2025, terungkap sejumlah anggaran fantastis, di antaranya:

– Sewa peralatan & mesin: Rp 25,63 miliar,

– Sewa panggung, tenda, LED multimedia: Rp 10,85 miliar,

– Sewa mebel: Rp 4,86 miliar,

– Sewa elektronik: Rp 2,95 miliar,

– Sewa 3.000 kipas angin: Rp 1,3 miliar (Rp 433 ribu per unit).

Selain itu, Pemkot Surabaya tercatat menanggung hutang Rp 513,86 miliar dengan bunga 13,7 persen, jauh di atas standar pinjaman BUMN SMI (6,5–7 persen).

Bahkan, rencana penambahan hutang Rp 2,9 triliun di tahun 2026 juga menuai kritik tajam karena dinilai menggadaikan masa depan warga.

Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara: Mengibarkan Bendera One Piece Bukan Penghinaan dan Ancaman

Laporan Resmi ke Kejati Jatim

Puncak dari gelombang kritik itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025), ketika SPM-MP secara resmi melaporkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Laporan tersebut memuat dugaan korupsi melalui mark up perjalanan dinas luar negeri, pembengkakan biaya konsumsi, pengelolaan utang dengan bunga tinggi, serta kejanggalan lain dalam pengelolaan APBD 2025.

“Wali Kota Surabaya harus diperiksa dan bertanggung jawab. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan korupsi. Kota Surabaya bukan milik segelintir elit, melainkan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Eko Gagak.

Baca Juga: Eko Gagak Angkat Bicara : Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Terbalik Melambangkan Marabahaya pada HUT RI Ke-80 Tahun

Tiga Tuntutan Utama Demonstran

Dalam pernyataannya, massa menyuarakan tiga tuntutan tegas:

1. Memeriksa dan mengadili Wali Kota Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

2. Melakukan audit menyeluruh APBD Surabaya 2025, untuk mengungkap indikasi korupsi dan pemborosan.

3. Menuntut aparat hukum turun tangan aktif memberantas penyimpangan anggaran.

Baca Juga: Eko Gagak Soroti Tantangan Jurnalis, Desak Solidaritas dan Etika Lintas Generasi

Seruan Lengser Jika Terbukti Korupsi

Aksi tersebut ditutup dengan ultimatum keras, bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi wajib lengser dari jabatannya jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Mereka juga menekankan agar kasus ini diproses secara hukum tanpa intervensi politik.

“Ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik korupsi di Kota Pahlawan. Jika terbukti, Eri Cahyadi harus turun. Tidak ada alasan politik yang bisa dijadikan tameng,” pungkas Eko Gagak Aktivis 98.

Kontributor : Eko Gagak

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait