Jaksa Eksekutot dan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Berhasil Amankan Terpidana Efendi Pudjihartono

Surabaya – Tim gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Effendi Pudjihartono di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Setelah menerima putusan, Tim melakukan upaya pencarian dan pemantauan di lapangan selama beberapa hari, sehingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat.

Bacaan Lainnya

Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana. Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan, namun setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Uji Praktik Wajib Pemohon SIM R2 di Satpas Colombo Surabaya, Polisi Tegaskan Pelayanan Transparan

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Effendi Pudjihartono selalu Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022 mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya yang akan dipergunakan korban untuk restoran.

Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan merenovasi bangunan sehingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

Baca Juga: Polemik Komunikasi Media: Kapolres Tanjung Perak Surabaya Dinilai Tak Responsif

Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor : 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 Nopember 2025. Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani pidana badan.

Menurut Dibyo, perkara kliennya diputus sebelum berlakunya KUHAP Nasional baru pada bulan November 2025. Kemudian pada Desember 2025, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, khususnya pada angka 5 ayat 5.5 terkait Tahap Pelaksanaan Putusan.

“Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, mereka melaksanakan putusan eksekusi berdasarkan KUHAP Baru Pasal 334 ayat 2. Menurut pendapat kami, hal tersebut keliru karena pasal tersebut berlaku untuk putusan eksekusi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2026 atau setelahnya,” jelas Dibyo, SH.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait