Hakim dan JPU Hadiai Hukuman Ringan ke 3 Terdakwa Narkotika, 2 Diantaranya Residivis

Surabaya — Majelis Hakim Rudito Surotomo, S.H., M.H., menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika Nomor 2685/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saarahdinah Salsabila Putri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Rudito Surotomo, SH., MH, membacakan surat putusan terhadap 3 (tiga) terdakwa, yakni Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian dan Yuda Anjar, dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026).

“Menyatakan Terdakwa I Yoyok Harianto Bin Sugi, Terdakwa II Ahmad Afrilian Two Nailil Marom Bin Ahmad Munir Rabith dan Terdakwa III Yuda Anjar Wicaksono Bin Sunyoto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Bersama-sama Melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan,” tutur Majelis Hakim Rudito Surotomo, SH., MH.

Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Resmi Pimpin Pidsus Kejari Surabaya, Disorot Target Pemberantasan Korupsi

Terlalu ringan hukuman yang di terapkan oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, meskipun kedua Terdakwa Yoyok Harianto dan Terdakwa Yuda Anjar tersangkut dalam perkara pidana lain yakni Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Terdakwa Yoyok Harianto (2467/Pid.Sus/2025/PN Sby) dan Terdakwa Yuda Anjar (16/Pid.Sus/2026/PN Sby) dan juga bisa dikatakan kedua Terdakwa Residivis.

Setelah Majelis Hakim membacakan surat putusan 3 terdakwa diberikan kesempatan untuk berunding dengan kuasa hukumnya Drs. Victor A. Sinaga dan tim, ke 3 terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan sikap para Terdakwa menerima hasil putusan hakim. Juga demikian Penuntut Umum juga menerima.

Diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya bahwa 3 Terdakwa sekitar Agustus 2025 membeli Narkotika jenis Sabu seberat Setengah (1/2) Gram, Lalu membawa narkotika tersebut ke Kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308 beralamatkan di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kecamatan Bubutan Kota Surabaya untuk dikonsumsi.

Tak lama kemudian, Petugas Polisi dari Polres Tanjung Perak yakni saksi Mohan Tunggal, saksi Iqbal Tareq Ibrahim, melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,460 gram.

Baca Juga: Sidang Tunda Lagi, BPKAD Surabaya dan Turut Tergugat Lurah Tanah Kali Kedinding Serta BPN Kota Surabaya II Belum Siap Penyampaian Jawaban melalui e-court

Kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan hasil rekomendasi asesemen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya atas nama ke tiga Terdakwa Yoyok Harianto Bin Sugi, Terdakwa II Ahmad Afrilian Two Nailil Marom Bin Ahmad Munir Rabith dan Terdakwa III Yuda Anjar Wicaksono Bin Sunyoto ter tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait